BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- DPRD Kota Bandung mempunyai harapan yang cukup besar terhadap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025. DPRD berharap rencana pembangunan tahun 2025 dapat lebih mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota
Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dalam sambutannya di Musrenbang RKPD Kota
Bandung Tahun 2025, di Hotel Horison, Senin 4 Maret 2024.
Selain Tedy Rusmawan, turut hadir
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.,
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, para
kepala OPD, aparat kewilayahan, serta unsur tokoh masyarakat.
Tedy Rusmawan menjelaskan, sebagai
bagian dari unsur Pemerintah Kota Bandung, DPRD Kota Bandung sangat mendukung
penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kota Bandung tahun 2025.
Perencana di tahap Musrenbang RKPD
Tahun 2025 ini, kata Tedy, patut diselaraskan dengan target-target pembangunan
jangka panjang menuju pencapaian visi RPJPD akhir tahun 2025, yaitu “Kota
Bandung Bermartabat (Bandung Dignified City)”.
“Guna mewujudkan hal itu semua,
diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan
keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor
potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu
dengan lainnya,” ujarnya.
Pokok-Pokok
Pikiran
Tedy mengingatkan kembali sebagaimana
disampaikan dalam kick off meeting RKPD Tahun 2025 yang dihelat Desember 2023,
bahwa rencana pembangunan tahun 2025 menitikberatkan pada kualitas daya saing
sumber daya manusia, terwujudnya reformasi birokrasi yang kapabel, bersih dan
akuntabel, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan perekonomian kota dan
kelayakan hunian kota.
Adapun isu prioritasnya adalah
kemiskinan penduduk, daya saing ekonomi, inovasi dan kebijakan, optimalisasi
infrastruktur digital, daya saing SDM, masalah sampah, kemacetan, banjir dan genangan,
wilayah kumuh, serta pengangguran, dapat terlaksana dengan baik dan memiliki
azas manfaat yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat Kota Bandung. Dari
hasil pengawasan DPRD di lapangan, serta masukan dan aspirasi dari masyarakat,
DPRD Kota Bandung menghimpunnya menjadi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut:
1. Target-target RPJPD yang belum
tercapai sampai saat ini harus tetap menjadi prioritas pada RKPD tahun 2025
sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.
2. Tema RKPD Tahun 2025 yakni
“Peningkatan Daya Saing Perekonomian Infrastuktur Kota yang Inklusif Didukung
dengan SDM dan Pemerintah yang Andal," harus menjadi acuan semua pihak
dalam menyusun RAPBD tahun 2025.
3. Sebagai tindak lanjut dari tema
tersebut, maka OPD-OPD terkait pemulihan ekonomi, infrastuktur, peningkatan
SDM, dan kesejahteraan masyarakat agar ditingkatkan pagu anggarannya.
4. Terkait dengan pemulihan ekonomi,
Pemerintah Kota Bandung agar terus meningkatkan kepedulian kepada KUKM
(koperasi usaha kecil menengah & mikro) melalui program kegiatan yang
berorientasi pada fasilitasi penguatan permodalan dan pengembangan usaha,
termasuk di dalamnya program pendampingan.
5. Dalam upaya mengurangi angka pengangguran,
agar diperbanyak pelatihan-pelatihan yang berorientasi pada dunia usaha dan
pengembangan wirausaha serta memperbanyak job fair termasuk untuk para
penyandang disabilitas.
6. Kegiatan padat karya agar terus
diperbanyak untuk membantu warga masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan
sekaligus menata lingkungan.
7. Infrastruktur pendidikan (sarana
prasarana sekolah) dan kesehatan (puskesmas) yang belum memenuhi standar
kelayakan agar menjadi prioritas.
8. Kelurahan yang masih masuk kategori
blank spot dari program zonasi PPDB agar menjadi prioritas dilakukan
pembangunan SMP negeri, termasuk mengajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat
agar mendapat alokasi pembangunan SMA negeri mengingat sudah 17 tahun tidak ada
pendirian SMA baru di Kota Bandung.
9. Titik-titik banjir yang masih belum
terselesaikan dan sudah menahun agar dicari akar permasalahannya dan menjadi
prioritas untuk diselesaikan.
10. Titik-titik banjir di kawasan
Jalan Soekarno Hatta atau di wilayah kota yang merupakan lintas kewenangan
antarprovinsi atau pusat, agar dilakukan koordinasi secara intensif melalui
Badan Pengelolaan Cekungan Bandung (BP Cek Ban).
11. Permasalahan kemacetan yang
semakin terasakan hari ini harus terus diupayakan langkah-langkah penangannya
melalui program rekayasa lalu lintas, penambahan ruas jalan, dan optimalisasi
tranportasi publik melalui kerja sama antardaerah di kawasan Bandung Raya
termasuk dengan BP Cek Ban. Sehubungan adanya informasi dari Kementerian PUPR
akan dibangun kembali Bandung Intra Urban Toll Toad (BIUTR) maka Pemkot harus
segera merespons secara pro aktif.
12. Kemacetan di Bandung Timur
khususnya kawasan Gedebage harus segera ditangani dengan berkoordinasi dengan
pemerintah pusat maupun provinsi, salah satunya upaya pembukaan akses tol
KM149.
13. Penanganan sampah di Kota Bandung
harus terus dimasifkan berupa peningkatan sarana prasarana, edukasi/sosialisasi
Kang Pisman, Kang Empos, magotisasi, maupun penanganan berbasis TPST dengan
sistem RDF.
14. Perlu sinergitas yang lebih baik
antarprogram Kang Pisman dan Buruan SAE sehingga penanganan sampah akan lebih
optimal dan memiliki nilai pemberdayaan masyarakat.
15. Penanganan Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) harus dilakukan melalui program terpadu yang
menjadi tanggung jawab bersama dengan melibatkan lintas OPD (Dinsos, Disbudpar,
Kesbangpol, dan Satpol PP).
16. Pemerintah Kota Bandung harus
lebih peduli terhadap kaum penyandang disabilitas melalui program dan kegiatan
yang berorientasi pada pemberdayaan dan terfasilitasinya sarana prasana publik
yang inklusif terlebih lagi tema Musrenbang 2025 tentang Peningkatan
Infrastuktur Kota yang Inklusif.
17. Terkait peningkatan infrastruktur
di tingkat RW tetap harus mendapatkan alokasi anggaran yang memadai, mengingat
masih banyaknya aspirasi dari masyarakat baik saat reses maupun saat kunjungan
lapangan.
18. Kecamatan dan kelurahan yang
merupakan unsur kewilayahan dan sebagai ujung tombak pelaksanaan program
kegiatan untuk mendapatkan peningkatan alokasi anggaran, termasuk para RW dan
RT agar mendapatkan peningkatan apresiasi dari Pemerintah Kota Bandung.
19. Program kegiatan di tahun 2025
yang melibatkan pemuda dan perempuan agar difasilitasi secara optimal oleh OPD
terkait (Dispora, DP3A, DPPKB).
20. Untuk mengantisipasi kebencanaaan
khususnya Sesar Lembang, Pemerintah Kota Bandung melalui OPD terkait agar
menganggarkan program edukasi, sosialisasi dan penyusunan peta kebencanaan.
21. Walaupun bukan termasuk ke dalam
tema sentral Musrenbang Tahun 2025, DPRD meminta agar anggaran penanganan
kemiskinan untuk ditingkatkan pagu anggarannya, mengingat angka kemiskinan di
Kota Bandung masih cukup tinggi. Termasuk peningkatan anggaran untuk Rutilahu,
PSAB di kawasan kumuh, kegiatan padat karya, pemberdayaan masyarakat melalui
pelatihan dan lain-lain.
22. Aspirasi masyarakat yang melalui
Musrenbang, dan reses Anggota DPRD untuk ditindaklanjuti dalam proses
perencanaan dan penganggaran 2024, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Aspirasi
Masyarakat
DPRD Kota Bandung telah menyampaikan
dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini kepada Pj. Wali Kota sesuai amanah dari
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tedy Rusmawan mengatakan, dokumen Pokok-Pokok
Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh
dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan
aspirasi masyarakat melalui reses, kunjungan lapangan, dan lain-lain.
“Tentunya dokumen Pokok-Pokok Pikiran
DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam menyusun RKPD karena bersumber
langsung dari keinginan masyarakat atas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Pokok-Pokok Pikiran DPRD telah diselaraskan dengan sasaran dan prioritas
pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran sehingga sangat penting
menjadi pertimbangan dalam menyusun pembangunan Kota Bandung tahun 2025,”
tuturnya.
Tedy menambahkan, berkenaan dengan
Musrenbang RPKD Tahun 2025 ini, DPRD Kota Bandung berharap lahirnya dokumen
pembangunan Pemerintah Kota Bandung yang akomodatif terhadap semua aspirasi
masyarakat. Aspirasi ini terutama terkait dengan pembangunan kesejahteraan
masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, dan ketersediaan hunian yang layak,
serta tertanganinya masalah yang terjadi di tengah masyarakat seperti masalah
banjir dan sampah.
“DPRD Kota Bandung berharap agar
Musrenbang RKPD Tahun 2025 dapat menjadi jembatan dalam mewujudkan Kota Bandung
yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Pada kesempatan kali ini kami
mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada jajaran
Pemerintah Kota Bandung, Forkopimda Kota Bandung, kepala OPD, dan seluruh
masyarakat yang telah bersama-sama bahu membahu mewujudkan pembangunan Kota
Bandung, kota yang kita cintai ini,” ucap Tedy.
Ia menjelaskan, Musrenbang RKPD ini
merupakan perwujudan amanah dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Darah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana kita maklumi bersama,
saat ini adalah masa transisi peralihan Pemerintahan Kota Bandung dan untuk itu
kegiatan Musrenbang juga berpedoman pada peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 sebagaimana
amanah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022,” katanya.
Ruang
Masyarakat
Pj Wali Kota Bandung Bambang
Tirtoyuliono mengatakan, Musrenbang menjadi ruang bagi masyarakat untuk
menyalurkan aspirasi sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
"Proses penjaringan aspirasi
masyarakat yang dilaksanakan melalui mekanisme Musrenbang ini merupakan proses
panjang, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Seluruh stakeholders
pembangunan, bersama-sama perangkat daerah, camat, lurah, dan ketua RW, diberi
kesempatan untuk menyampaikan aspirasi," kata Bambang.
Terdapat 4 isu strategis Rencana
Pembangunan Daerah Kota Bandung yakni peningkatan kualitas dan daya saing
sumber daya manusia; peningkatan tata kelola pemerintahan yang melayani
efektif, efisien dan bersih; peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi;
dan peningkatan kenyamanan dan kelayakhunian kota.
"Kita upayakan indeks pembangunan
di Kota Bandung terus meningkat. Sesuai data, Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Kota Bandung mencapai 83,29 persen," ujarnya.(Edit/adv).