Drs. H. Daddy Rohanady |
Provinsi Jawa Barat telah memiliki
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda
yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut merupakan payung hukum yang
bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di
Jawa Barat.
Dibutuhkan penyebarluasan perda
tersebut secara lebih masif ke seluruh wilayah Jabar. Penyebarluasan perda
tersebut dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah
Provinsi Jabar sudah membuat Perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok.
Tentunya perda ini sangat berguna bagi masyarakat.
Sebetulnya perda Pusat Distribusi
Provinsi (PDP) pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat masih menjadi
rancangan perda. Tanggapan masyarakat waktu itu juga bagus, tetapi memang
dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini.
Perda tersebut mengatur pusat
distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut tugasnya
menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk
mengendalikan harga pasar.
BUMD ini wajib membeli hasil pertanian
di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak saat panen tiba.
Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat
seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi
kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual
kembali dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, PDP diharapkan akan
memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang
pasti: petani tidak perlu lagi takut ketika hasil pertaniannya tidak laku saat
panen tiba karena harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke PDP yang dikelola
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PDP Jabar ada di Kabupaten Purwakarta.
Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak
mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung
mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.
Secara keseluruhan, tanggapan
masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual
hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi
agar petani tidak merugi.
Ini merupakan salah satu ikhtiar agar
di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali.
Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi
lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif
dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten
Purwakarta.
DPRD Provinsi Jabar harus terus
melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu,
secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan
semua stake holders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi
lebih maksimal.