Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadiwijaya saat menerima audensi perwakilan Gabungan Serikat Pekerja Jabar di ruang kerja Komisi V |
Perwakilan Gabungan Pekerja Jabar , diterima oleh Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadiwijaya di ruang kerja Komisi V DPRD Jabar., Rabu (6/3/2024).
Dalam
audensi tersebut, perwakilan gabungan serikat pekerja Jabar , secara tegas
menuntut apa yang telah dijanjikan oleh Komisi V bahwa akan mendorong agar
Kepgub tentang upah bagi pekerja atau buruh yang masa
kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
Abdul
Hadiwidjaya membenarkan bahwa kedatangan
perwakilan sudah kesekian kalinya, aspirasi yang mereka sampaikan tetap sama
yaitu meminta agar Komisi V DPRD Jabar untuk terus mendorong agar Pj Gubernur
Jabar Bey Machmudin, dapat segera mengeluarkan Kepgub.
“Hari ini untuk kesekian kalinya kami Komisi V
DPRD Jawa Barat kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau
Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari
audiensi mereka sebelumnya (15 Januari 2024).
“Audiensi ini untuk menagih janji, meminta tuntutan yang
sama soal penerbitan Kepgub, karena Kepgub tersebut sangat penting bagi
pekerja/ buruh untuk kelangsungan hidup
para buruh, kata Wakil
Penting, karena pertama buruh yang bekerja diatas satu tahun lebih tersebut jumlahnya sangat banyak. Kedua, nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok saat ini. Sehingga posisi buruh kian tercekik oleh kebutuhan hidup.
“Faktanya memang saat ini kebutuhan
hidup naiknya luar biasa. Beras hari ini naik dua kali lipat. Ya, para pekerja
pasti semakin menderita, mereka kecewa karena Kepgub yang mengatur upah bagi
pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih belum juga
diterbitkan,” tegas Abdul Hadi Wijaya.Suasana audensi Gabungan Serikat Pekerja Jabar dengan Komisi V
Sebelumnya, DPRD Jabar pun sudah menyampaikan aspirasi para buruh
atau pekerja tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Oleh
sebab itu, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong agar aspirasi para buruh tersebut
bisa diakomodir.
“Mereka (para buruh) layak untuk
mendapat perhatian, mendapat kenaikan upah. Disini kami prihatin, kami mohon agar
Pj Gubernur Jabar memperhatikan soal upah ini dengan kondisi kenaikan bahan
pokok,” ucapnya.
Dari audiensi tadi, Gabungan Serikat
Pekerja atau Serikat Buruh kecewa dan akan melakukan aksi demonstrasi apabila
aspirasi yang disampaikan tidak segera direalisasikan oleh Pemdaprov Jabar.
Hal senada disampaikan Ketua Gabungan
Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Ajat Sudrajat. Gabungan Serikat Pekerja
mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang
mengatur upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
“Tuntutan kami ini tentunya beralasan
mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah
untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 1 tahun melalui Kepgub
Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024,” tegas Ajat Sudrajat.
Selain itu, upah bagi para buruh atau
pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun
sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitiv. ((adv/sein).