Ketua Komisi I DPRD Jabar Dr. H. Bedi Budiman |
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa
Barat, Bedi Budiman menyebutkan, batas desa ini memang sangat diperlukan secara
presisi yang bertujuan untuk memastikan kewilayahan dari desa. Terutama adanya
kepastian hukum mengenai batas teritori yang akan bermanfaat untuk kedepannya
untuk pemekaran. Secara keseluruhan pemekeran desa saat ini sangat diperlukan
oleh desa - desa di Jabar.
“Karena ada keuntungan secara fiskal
dari pusat, sebagai contoh masyarakat Jawa Barat ini ada hampir 50 juta orang,
tetapi desanya hanya lima ribuan desa.
Sedangkan di Jawa Timur penduduknya kurang dari Jawa Barat jauh, tapi desanya
sampai tujuh ribuan, sehingga ada manfaat fiskal sekitar dua triliun,” ujar
Bedi.
Bedi melanjutkan, pihaknya
mengapresiasi pengawasan dan penetapan batas desa di wilayah Kabupaten
Purwakarta sudah berjalan dengan baik. Bahkan pemerintah mengalokasikan
anggaran untuk pemekaran desa walaupun belum sepenuhnya selesai.
“Saya apresiasi pemerintah Kabupaten
Purwakarta lalu kemudian dari kepentingan desanya kunjungan kami ke kantor desa
itu bahwa kita bisa menjaga untuk di wilayah tersebut memang belum tergerak
untuk adanya pemekaran yang artinya bahwa bagi kami ya memang, harus secara
bottom up, pemerintahan desa itu mengajukan diri untuk pemekaran,” ucap Bedi.
Selain itu, kata Bedi, karena kewilayahan desa di Jawa Barat ini beragam, perlu kajian yang lebih mendalam yang disesuaikan dengan luas wilayah. Misalnya ada wilayah yang sangat padat sampai 100 ribu jiwa, tentu akan berdampak kepada pelayanan desa ini jadi sangat terbatas.
“Karena itu maka ada baiknya
pemerintah provinsi itu mau melakukan kajian, jadi ada daerah yang memang
secara penduduk harus mekar untuk pelayanan tapi juga ada secara kewilayahan.
Walaupun, memang diatur dalam termen dagri tapi ini bisa diusulkan untuk
berubah karena kalau satu desa tapi penduduknya itu bisa diperkecil,” kata
Bedi.Komisi I DPRD Jabar saat raker dengan DPMD Kab Purwakarta
Oleh karena itu, Bedi menambahkan,
harus dilakukan pemetaan secara menyeluruh agar persoalan penetapan batas desa
di Jabar bisa segera di selesaikan, terutama dari konsultasi pemetaannya.
Pihaknya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat
Desa kabupaten kota di Jabar untuk segera dibuatkan peraturan kepala daerah.
“Setelah keluar peraturan bupati, dari
situ akan lengkap menindaklanjutinya ke jenjang berikutnya,” sebut Bedi.
Setelah batas desa ini selesai, Bedi
menjelaskan, desa presisi didorong melalui potensi-potensi kekayaan desa.
Kuncinya ada pada mainpower dari masyarakat desa itu sendiri. Tentunya harus
dibarengi dengan adanya sensus terlebih dahulu. Sehingga musrembang desa itu
benar-benar menjadi sesuai dengan kebutuhan prioritas desa termasuk dengan
potensi-potensi kekayaannya.
“Misalnya kelompok pengrajin di desa
tertentu akan menghidupkan masyarakat desa, kemudian panen yang berlebih produk
pertanian yang diharapkan akan menyebabkan turunnya harga komoditas pertanian,”
jelas Bedi. (Adv/sein).