Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Jabar saat meninjau Terminal Tipe B Singaparna- Tasikmalaya terkait status lahan Terminal |
Hal tersebut dikatakan saat Komisi IV
DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring Terminal tipe B Singaparna,
Kabupaten Tasikmalaya. Senin, (18/03/2024).
Tetep menilai, Dinas Perhubungan
Provinsi dan BPKAD antar Kabupaten Tasikmalaya harus segera berkoordinasi
terkait status lahan Terminal Tipe B Wilayah III. Pasalnya Status Lahan
terminal tersebut dimiliki oleh Kabupaten Tasikmalaya akan tetapi aset Terminal
Tipe B Wilayah III tersebut dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat.
"Terkait kunjungan kerja Komisi
IV ke Terminal Tipe B Wilayah III Kabupaten Tasikmalaya, untuk terminal kurang
layak. Itu menimbang PAD Terminal yang terus meningkat dengan adanya Bus dan
Mobil pada saat Arus Mudik oleh karena itu Terminal Tipe B Singaparna itu harus
kita Relokasikan dengan layak," katanya.
Tetep berharap pembangunan fisik Terminal tipe B Singaparna Kabupaten Tasikmalaya tersebut segera berjalan tanpa kendala apapun.
Komisi IV saat di terminal Tipe B Singaparna-Tasikmalaya |
Untuk itu, Komisi IV dalam pembahasan
dengan pihak Dishub Jabar, kita kita mendorong
agar Pemprov Jabar melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan rapat
khusus membahas soal lahan Terminal Tipe B Singaparna.
“ DPRD Jabar melalui Komisi IV akan
sangat mendorong agar lahan Terminal Singaparna yang hingga saat ini masih
milik Pemkab Tasikmalaya, segera dilakukan diusahakan untuk dimiliki oleh Pemprov
Jabar, karena Terminal Tipe B merupakan kewenangannya ada di bawah Pemprov
Jabar, tandasnya. (Adip/sein).