Wakil KEtua BK DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay |
Rombongan BK DPRD Jabar dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Ketua H.Mirza Agam Gumay,SmHk (Fraksi Gerindra) dan anggota serta didampingi oleh pejabat Sekretariat Dewan Jabar diterima di ruang Rapat I Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (6/03/2024).
Wakil Ketua BK DPRD Jabar, Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Agam membenarkan, dirinya bersama anggota BK melakukan study komparasi ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Yogyakarta , dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi tentang Kode Etik dan Tata Beracara pasca Pemilihan Umum 2024.
Dalam pertemuan tersebut, lebih bersifat sharing. Dimana pihak BK DPRD Yogyakarta menyampaikan bahwa keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.
Maka BK DPRD Yogyakarta bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota.
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta penindakan.
Untuk itu, sesuai Pasal 121A dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI.
Penyerahan cindramata ke BK DPRD Kota Yogyakarta |
Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota, tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.
Menurut Agam informasi yang diberikan oleh BK DPRD Yogyakarta , sebenarnya sama dengan yang BK DPRD Jabar terapkan.
Lebih lanjut Agam nengatakan, Kenapa tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?... menurut Agam, hal ini semata-mata untuk meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.
Ia juga mengatakan, pada Pasal 55 s/d 58 Tata Tartib DPRD Jabar menyatakan bahwa Badan Kehormatan bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Untuk itu, tugas BK utamanya adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Selanjutnya, meneliti, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
BK berwenang untuk memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lainnya.
Dalam Tata Tertib diatur mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta prosedur penjatuhan sanksi.
Kita juga sampaikan bahwa BK DPRD Jabar sudah dua tahun ini menggelar BK Award, dan ternyata di DPRD DKI belum ada, sehingga mereka banyak bertanya, tentang maksud dan tujuan BK Award dan tata cara peniliannya, tandasnya. (Adip/sein).