Pj Wali kota BAndung Bambang Tirtoyuliono menyerahkan berkas Laporan Keuangan unaudited kepada pejabat BPK RI Perwakilan Jabar |
Pada serah terima ini, Bambang juga
menyampaikan harapannya terkait laporan keuangan yang diserahkan pada BPK-RI
bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Saya berharap hasil tahun ini bisa
lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,”
ucapnya usai sesi serah terima laporan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan
BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 56 di antaranya:
1. Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
2. LKPD disampaikan kepada
Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD.
3. LKPD tersebut disampaikan
gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
"Dasar hukum yang kami gunakan di
sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK," paparnya.
Pj Wali kota Bndung foto bersama pejabat BPK RI Perwakilan Jabar |
1. Menilai kesesuaian dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2. Menilai efektivitas SPI.
3. Menilai kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
4. Menilai kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan data, Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang direkomendasikan BPK telah dibenahi Pemkot
Bandung dengan nilai 83,09 persen per semester II Tahun 2023.
"Standarnya itu 75 persen ke
atas, seperti yang diketahui Kota Bandung ini sudah di atas standar yang
ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85 persen pada
penilaian berikutnya, sehingga apa yang ditargetkan bisa tercapai,"
imbuhnya.
Rencananya, BPK akan memeriksa secara
terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari akhir Maret hingg April 2024.
Sedangkan, penyelesaian LHP akan dilakukan 2 bulan setelah laporan keuangan
unaudited diterima BPK. (ziz/red).