Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam MSi dari Fraksi Nasdem |
Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39
pasal tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa
Barat. BUMD tersebut tugasnya menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat.
Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
Anggota DPRD Jabar H.Eryani Sulam,
M.Si mengatakan, dalam Perda tersebut, BUMD wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat
ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak saat panen tiba.
Bukan rahasia lagi biasanya ketika
masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib
membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan
masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar, kata Eryani
Sulam anggota Komisi V DPRD Jabar ini, saat dihubungi melalui telp selulernya,
Senin (18/03/2024).
Dengan demikian, PDP (Pusat Distribusi
Provinsi) diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat
Jawa Barat. Satu hal yang pasti: petani tidak perlu lagi takut ketika hasil
pertaniannya tidak laku saat panen tiba karena harganya anjlok. Mereka bisa
menjualnya ke PDP yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PDP Jabar ada di Kabupaten Purwakarta.
Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak
mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung
mengirimkan produksi pertaniannya ke sana (Purwakarta-red).
Lebih lanjut politisi Nasdem Jabar ini
mengatakan, secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup
baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga
layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.
Perda Pusat Distribusi merupakan salah
satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang
lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di
pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera
ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat
Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.
Perda Pusat Distribusi Provinsi harus
terus berjalan, untuk itu DPRD Provinsi Jabar akan terus melakukan fungsi
pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD
Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stake holders
terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal,
tandasnya. (AdiP/sein).