Satpol PP Kota Bandung tengah menertibkan reklame ilegal |
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan,
penertiban dilaksanakan pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penertiban sengaja dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu ketertiban
lalu lintas.
Penertiban melibatkan sekitar 50 orang
dengan 7 unit armada yakni 1 Truk Dalops Satpol PP, 2 Truk Angkut Satpol PP, 1
Mobil KR Patroli Satpol PP, 2 mobil tim teknis dan 1 unit crane.
Penertiban pertama dimulai di Jalan Pelajar Pejuang (depan hotel Asrilia) pada pukul 21.30 WIB. Di titk ini, Satpol PP menertibkan reklame ilegal ukuran 4 x 6 meter.
Satpol PP Kota Bandung sedang memotong reklame ilegal |
Ia mengungkapkan, penertiban reklame
ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019
tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota
Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan
Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
"Selama penertiban reklame, semua
prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,"
katanya.
"Selanjutnya, barang bukti hasil
penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti," imbuh Satriadi.
(ziz/red).