Pemkot BAndung Melarang Beroperasional Tempat Hiburan selama Ramadan |
Hal itu berdasarkan Surat Edaran
Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar
Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam,
diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya
tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya
pada bulan Suci Ramadan.
Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah
(Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
(pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam,
diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya
tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan
usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat
edaran tersebut.
Penutupan yang dimaksud dimulai sejak
Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada
Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di
bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.
Jika ternyata tidak mengindahkan atau
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi
administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012
Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (ziz)