Satpol PP Kota Bandung didampingi Kepolisian saat menindak dan menyegel Minimarket yg tidak berizin dan melanggar Perda di Gegerkalong |
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian
Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya
langsung memeriksa ke lokasi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan
tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan.
Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua
melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata
Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.
Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan
didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi
tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.
"Dia memang dari pusatnya ada
atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik
yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," katanya.
"Itu bisa dilihat di dalam
database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD
terkait," imbuhnya.Circle K di gegerkalong disegel Satpol PP Kota Bandung
Selain itu, jam operasional minimarket
tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya
gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan
aktivitas minimarket tersebut.
Minimarket tersebut, tegas Rasdin,
melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Tibumtranlinmas.
Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota
Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
"Selanjutnya kita lakukan
penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya
ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran
trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ungkapnya.
"Kita akan lakukan pengawasan
terkait jam operasionalnya," katanya menambahkan.
Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat
yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat
segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.
"Kita akan segera tindak lanjuti
apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan," katanya.
(rob/red)