Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Prakarsa

Jumat, 19 April 2024 | 20:47 WIB Last Updated 2024-04-19T13:47:49Z
Klik
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat pimpin rapat paripurna


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Ketua DPRD Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) H. Taufik Hidayat, SH,M.Hum memimpin rapat paripurna DPRD Jabar dengan 2 agenda penting.

Agenda Pertama : penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan  Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Agenda Kedua : penjelasan pengusul terhadap Ranperda Prakarsa tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Untuk agenda pertama terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Enjang Tedi, dan selanjutnya Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin,” tutur Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, Kota Bandung, Jumat (19/4/2024).

Sebelum penjelasan pengusul terhadap 3 Ranperda Prakarsa yang tadi disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Achdar Sudrajat lanjut Taufik Hidayat, pada Kamis 28 Maret 2024, DPRD Jawa Barat telah menyetujui usul prakarsa 3 Ranperda untuk menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat.


Taufik Hidayat saat mimpin rapat paripurna 


“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, disepakati disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini, Bapemperda selaku pengusul memberikan penjelasan terkait 3 Ranperda prakarsa yang dimaksud,” katanya.


Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda, dan penyampaian penjelasan pengusul terhadap 3 Ranperda prakarsa tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur. Hal ini sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 155 ayat 10 yakni, bahwa Ranperda yang telah disiapkan oleh DPRD akan disampaikan kepada gubernur.

“Untuk pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa, insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna Selasa 23 April 2024. Sedangkan untuk jawaban gubernur terhadap 2 Ranperda tersebut insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna Selasa 30 April 2024,” tegasnya.

Rapat paripurna DPRD Jabar dihadiri Pj Gubernur Jabar Bey Mahmudin dan Forkompimda Jabar serta pimpinan OPD di jajaran  Pemprov Jabar. (sein).

×
Berita Terbaru Update