Rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penyampai pendapat Gubernur Jabar thd tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar |
Ketiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar,
telah disampaikan oleh Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna DPRD Jabar, pada 19 April 2024, lalu. Dan hari ini, Selasa, (23/04/2024) menyampaikan pendapatnya dalam
rapat paripurnanya.
Ada ketiga Ranperda tersebut terdiri
dari Pertama,
yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen; Kedua, Ranperda tentang
Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas. Dan ketiga : Ranperda
tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan,
dan Teknologi Jawa Barat.
"Ketiga Ranperda Prakarsa yang
disampaikan oleh DPRD Jabar bertujuan tak lain adalah untuk pelindungan
masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat”, kata Eryani
Sulam saat dimintai tanggapannya terkait penyampaian pendapat Gubernur.
Menurutnya, pada Ranperda Penyelenggaraan
Pelindungan Konsumen, sebagaimana kita ketahui, bahwa penduduk Jabar adalah
terbanyak secara nasional, sehingga yag
menjadi konsumen juga banyak. Sehingga perlu regulasi yang jelas untuk
memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 50 tahun
2017 tentang Stategi Nasional Perlindungan Konsumen, memuat 9 (Sembilan) sector
strategis perlindungan konsumen; yakni Obat, makanan, minuman, jasa keuangan,
jasa pelayanan public, perumahan/ property, jasa transportasi, jasa layanan
kesehatan, jasa telekomunikasi, dan barang konsumsi tahan lama, E-Commerce.
Mencermati penyampaian pendapat Gubernur
Jabar, saya sependapat bahwa penyusunan Ranperda
Perlindungan konsumen memang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Gubernur Jabar juga menyampaikan bahwa
rumusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen diarahkan agar
dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan hak
dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa sebagaimana termaktub
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga saya setuju, ujar Politisi Nasdem
ini.
Kita juga tentunya ingin, agar Perda
Perlindungan Konsumen nanti, dapat memperkuat Perwakilan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi dan tidak beririsan dengan tufoksi
Disperindag serta tufoksi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Adapun terkait dengan pengenaan sanksi dalam ranperda nanti,
tentunya tidak boleh bertentangan dengan
sanksi yang sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 dan perda hanya dapat
mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang belum diatur dalam undang-undang.
Jadi intinya, ketiga Ranperda Prakarsa
yang yang akan disusun DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar, terutama Ranperda
Perlindungan Konsumen, akan menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan
kepada yang dalam masyarakat modern ini menjadi penting dan mendesak.
Harus dipahami, bahwa masyarakat
modern berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pelaku usaha dan konsumen
cenderung berada dalam posisi lemah. Maka, Ranperda perlindungan konsumen
sangat penting, dibuat, tandasnya. (AdiP/sein).