Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memastikan layanan publik di Pemkot Bandung dalam kondisi prima di hari pertama masuk kerja pasca Idulfitri 1445 H. |
Ia juga
menegaskan, pelayanan harus tetap berjalan di hari pertama bekerja pasca
Idulfitri.
"Tidak
ada toleransi. Pelayanan itu mutlak, dan sudah menjadi tugas kita," ujar
Bambang di Balai Kota, Selasa 16 April 2024.
Di sisi
lain, Bambang menyebut Pemkot Bandung juga memberlakukan skema Work From Home
(WFH) dan Work From Office (WFO), sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB
Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun
regulasi penerapan WFH-WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung
Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti
dan Libur Bersama Idulfitri 1445 H Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ada 9 poin
yang tertuang dalam edaran tersebut. Antara lain:
1.
Menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas
kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah
(work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Kota Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024;
2. Kepala
perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di
lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat;
3. Untuk
perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara
langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan
bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital
nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka
diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO)
sebesar 100 % (seratus persen);
4. Untuk
perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan
layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan
kebijakan, penelitian, analisis, monitoring evaluasi, kehumasan dan sebagainya,
maka diterapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) maksimal 50
persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh Kepala Perangkat
Daerah/Unit Kerja;
5.
Penerapan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) hanya diberikan bagi
pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan
pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat
dan diutamakan dari luar Pulau Jawa;
6. Bagi ASN
di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah tiba di Kota Bandung sebelum
hari Selasa Rabu tanggal 16-17 April 2024, tetap melaksanakan tugas kedinasan
dari kantor (work from office/WFO);
7. Selama
melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), Pegawai ASN
Pemerintah Kota Bandung wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran
melalui aplikasi Mang Bagja;
8. Membuka
media konsultasi dan pengaduan melalui portal SP4N Lapor atau Layanan Aspirasi
dan Pengaduan Online Rakyat, termasuk selama Libur Nasional dan Cuti Bersama
Hari Raya Idul Fitri 1445 H, hal ini sebagai bentuk pengawasan yang baik dari
publik terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung;
9. Untuk
tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
maka perlu adanya pengawasan dan pemantauan oleh langsung oleh pimpinan
perangkat daerah dan melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku pejabat pembina
kepegawaian c.q. Kepala BKPSDM untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi
kepegawaian.
Meski
begitu, Bambang menyebut, pada hari pertama masuk kerja ini, ASN Kota Bandung
yang menerapkan WFH tidak lebih dari 15 persen.
"Data
yang kami terima, hari ini tidak lebih dari 15 persen (ASN Pemkot Bandung yang
menerapkan WFH)," ujar Bambang. (ray/red).