Petugas Disdukcapil Kota Bandung mendatang pendatang |
Imbauan simpatik ini, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus
mendata penduduk non permanen di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri 1445
H.
"Tujuan kegiatan ini untuk mendata para penduduk pendatang yang
akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung. Termasuk kelengkapan
dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota
Bandung," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, Senin 15
April 2024.
Ia menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen,
diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data
penduduk non permanen di Kota Bandung.
"Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan
pendaftaran penduduk non permanen. Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik
sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk
pendatang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idulfitri di antaranya adalah
pekerjaan dan pendidikan," ungkapnya.
Dalam kegiatan Imbauan Simpatik ini, lanjut Tatang, penduduk yang
ber-KTP di luar Kota Bandung (non permanen) cukup memperlihatkan KTP-el kepada
petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat email.
Petugas menggelar Imbauan Simpatik bagi pendatang ke Bandung |
Ia berharap, dengan adanya pendataan ini, jumlah masyarakat pendatang
yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.
"Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan terhadap rencana
maupun kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan oleh
Pemkot Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain
sebagainya," ungkapnya.
"Kami menyediakan mobil Mepeling untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi," ungkapnya. (yan/red).