Parkir Elektronik dan plang Tarif Parkir di Kota Bandung |
Salah satunya soal parkir liar yang sempat dikeluhkan warga hingga viral.
Pasalnya parkir liar mematok tarif yang mahal. Hal itu yang terjadi di kawasan
Jalan Sultan Agung.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak
sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur
dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas
Pehubungan Kota Bandung, Asep Kuswara.
Selain di Sultan Agung, Dishub Kkta Bandung pun menyisir beberapa jalan
lainnya. Salah satunya di Jalan Dalem Kaum.
"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di
trotoar," tegas Asep.
Kendati demikian, parkir yang ramai di media sosial itu mematok harga Rp. 20.000, Asep tegaskan menurut keterangan tidak dengan harga tersebut.
"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp.20.000 tetapi
Rp.10.000, Parkir motor Rp.5.000 dan nitip helm Rp.5.000 ribu," ungkapnya.Plt Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Asep Kuswara.
"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona
penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung,
jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep.
Selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub pun menyisir kawasan
Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square.
"Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum,
Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak
bisa diatur," tegasnya.
Atas hal tersebut juga Asep meminta maaf dengan ketidaknyamanan yang
dirasakan oleh masyarakat.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh
masyarakat kota Bandung," tuturnya.
Asep mengimbau jika terjadi tidak sesuai tarif parkir atau pelanggaran
lainnya. Segera hubungi Dinas Perhubungan, bisa melalui akun resmi instagram
@bdg.dishub.
Selain di lokasi tersebut, Dishub pun akan menyisir lokasi lainnya untuk
segera membina para juru parkir.
"Segera laporkan ke akun Instagram Resmi @bdg.dishub bila mana
terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di
Kota Bandung," ungkapnya.
Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali
Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini
memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota,
kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.
Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan
Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000.
Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000
per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.
Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan
Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.
Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000
per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.
Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan
pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan
setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan
bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda
motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah
Rp2.000.(yan/red).