Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana. |
Dengan demikian, jika warga mengalami, melihat, atau menerima laporan tentang kegawatdaruratan bisa menghubungi Layanan 112. Sedangkan jika ingin melaporkan perihal layanan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa melalui Lapor!.
"Kita
tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari 112 hingga penyediaan
informasi bagi masyarakat," kata Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A.
Brilyana.
"Ini
semua sebagai bentuk pelayanan, jadi masyarakat bisa mengakses manakala ada
kejadian yang perlu dilaporkan, seperti ke 112. Bahkan bisa mengakses berita di
web bandung.go.id," tuturnya.
Yayan
mengungkapkan, selama masa cuti lebaran masyarakat tak perlu sungkan untuk
mengakses berbagai pelayanan Diskominfo.
Diskominfo Kota Bandung pelayanan 24 jam. Layanan 112, Lapor! |
"Khususnya
seperti Lapor!, 112, kita terbuka untuk masyarakat," ungkapnya.
Ia
menyampaikan, sedini mungkin ketika ada kejadian yang perlu dibantu, bisa
dikoordinadikan langsung dengan dinas terkait.
Seperti
adanya indikasi kebakaran, langsung 112 bisa berkoordinasi dengan jajaran Dinas
Kebakaran.
Bahkan,
lanjut Yayan, jika terjadi kecelakaan ataupun masyarakat butuh bantuan
medis kesehatan, bisa mengakses 112 yang nantinya dikoordinasikan dengan Dinas
Kesehatan dan jajaran lainnya untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Ia pun
menerangkan, jika masyarakat masih bingung untuk berwisata ke Kota Bandung atau
sekedar mengakses konten hingga berita yang ada di Kota Bandung tinggal
mengakses saluran informasi yang dimiliki Diskominfo Kota Bandung.
Berikut
ini sejumlah saluran layanan yang dimiliki Diskominfo Kota Bandung:
Kegawatdaruratan
= Layanan 112 (Telp 112)
Laporan
layanan = Lapor! (www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-bandung)
website
= bandung.go.id
Instagram
= @humas_bdg
TikTok =
@humasbdg. (yan/red) .