Sidang Kasus PKL pelanggar Zona Merah di Kota Bandung |
Mereka (PKL-red) menjalani sidang
tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal
55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Para PKL terbukti berdagang dan
menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di
Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan
Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada
mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban
PKL yang berjualan di zona merah.
Mujahid menegaskan, penertiban akan
terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel.
Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai
dengan peruntukannya.
“Ini juga sebagai upaya menghadirkan
ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.
Sebanyak 14 terdakwa terbukti
pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019
tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2
hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.
Sedangkan sebanyak 8 Terdakwa dipidana
verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari
kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret
pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.
Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000
subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000. (rob/red).