Pj Wali kota Bandung, saat mengececk ketersediaan stock pangan |
Ia menyebut, per Kamis 4 April 2024,
ada satu laporan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Bandung terkait pemenuhan
kewajiban dunia usaha ini. Meski begitu, laporan tersebut sudah diteruskan ke
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ia meyakini akan selesai dalam waktu
dekat.
"Sampai sekarang tidak ada
laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh
dari H-7, THR karyawan sudah dibayarkan," ujar Bambang di PT. Tarumatex,
Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung.
Bambang berharap, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mewajibkan THR bagi buruh diberikan H-7 jelang Idulfitri.
Pj Wali kota Bandung saat mengecek kesalah satu pabrik |
Senada dengan Bambang, Kepala Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman memastikan hingga saat
ini dunia usaha yang ada di Kota Bandung telah menunaikan kewajiban para buruh
jelang Idulfitri.
Ia juga menjelaskan, ada posko
pengaduan di Disnaker Kota Bandung bagi para buruh. Selain itu, para buruh juga
dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui
situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA)
di nomor 0811-9521-151.
"Sampai sejauh ini aman. Semoga
tetap aman, dan para buruh bisa mencek situs Disnaker Kota Bandung, atau
menghubungi kanal-kanal media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi
yang hendak ditanyakan," ujar Andri. (ray/red).