Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam mensosialisasikan Perda Transtibum-Linmas di Kec. Widasari Kab Indramayu. |
Penyebar Luasan Perda Terkait Dengan Perda No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perda no 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum-Linmas), (Minggu 05/05/2024).
Dalam kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Perda Trantibum-Linmas tersebut H. Eryai Sulam mengatakan, bahwa Perda No 5 tahun 2021 merupakan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh pandemi covid 19 yang terjadi pada Maret 2019 hingga sampai Perda ini disusun, dibahas dan ditetapkan.
Dalam “Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” ujarnya.
Eryani sedang mensosialisasikan Perda Trantibum-Linmas |
Lebih lanjut Politisi Nasdem Jabar menyampaikan bahwa, dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19, sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Selain itu, Pandemi Covid 19 merupakan kejadian kebiasaan dan bersifat global dan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. Tidak hanya memakan korban jiwa, pandemi covid 19 berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, bahkan ketahanan masyarakat yang mengakibatkan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Untuk itu, pada Perda Trantibum-Linmas dibuat dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protocol kesehatan’, tandas politisi perempuan Partai Nasdem ini.
Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Eryani berharap Perda No. 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi.
"Saya berharap Bapak dan Ibu tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini," pungkasnya. ( AdiP/sein).