Rapat paripurna ini dipimpin oleh
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan didampingi oleh Wakil
Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E.,
M.M., serta diikuti para Anggota DPRD Kota Bandung. Turut hadir Pj Wali Kota
Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta para kepala OPD.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan
mengatakan, rapat paripurna kali ini menindaklanjuti hasil rapat Badan
Musyawarah pada tanggal 30 April 2024, yang telah menyepakati pengambilan
keputusan terhadap Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan
Perikanan.
Selain itu, DPRD Kota Bandung juga
telah menerima Surat Pj Wali Kota Bandung yakni Surat Nomor
P/Hk.02.01/518-Bagkum/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 perihal Usul
Penambahan Raperda di luar Propemperda Tahun 2024, serta Surat Nomor
P/Hk.02.01/1123-Bagkum/IV/2024 tertanggal 03 April 2024 perihal Usul Rancangan
Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2024.
Oleh karena itu, rapat paripurna ini
juga turut menetapkan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, yang dilanjutkan dengan penyampaian
penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna kali ini juga
menetapkan usul Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 menjadi agenda pembahasan dewan.
"Dengan telah ditetapkannya usul
satu raperda tersebut menjadi agenda pembahasan dewan, maka kami persilakan
kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi raperda usul wali
kota yang dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, dalam Rapat Paripurna
Kamis tanggal 2 Mei 2024," kata Tedy.
Ketahanan
Pangan
Sementara itu, Ketua Pansus 3 DPRD
Kota Bandung yang membahas Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian
dan Perikanan, drg. Maya Himawati, berharap Perda baru ini dapat terasa
manfaatnya oleh masyarakat.
"Kami berharap perda ini
direalisasikan secara serius di tengah masyarakat, jangan sampai tidak terasa
oleh warga dampak dan implementasinya," ucapnya.
Menurut Maya, Perda baru ini akan
banyak membantu mengendalikan rantai pasokan serta harga bahan kebutuhan pokok
bagi warga Kota Bandung. Bahan pangan pokok merupakan kebutuhan yang sangat
penting bagi masyarakat Kota Bandung. Sehingga perlu dilakukan kerja sama atau
MoU yang mengikat dengan daerah-daerah pemasok bahan pokok dari luar Kota
Bandung.
Diketahui, ada sekitar 96 persen
kebutuhan pokok di Kota Bandung yang dipasok dari luar kota. Namun, di sisi
lain ketahanan dan kemandirian pangan perlu terus diupayakan, seperti melalui
program Buruan SAE untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
"Termasuk mengupayakan gudang
cadangan pangan di Kota Bandung serta pembentukan BUMD, dalam rangka mendukung
ketahanan pangan di Kota Bandung. Terlebih di tengah musim paceklik, di mana
harga-harga kebutuhan pokok yang melonjak di tengah masyarakat," ujarnya. (Rio/sein).