Anggota DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan, dari Fraksi PAN |
Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan
Perlindungan Anak. yang disampaikan H. Herry Dermawan dilaksanakan di Balai Desa Karangkamulyan Kec.
Cijeungjing Kab. Ciamis. Jumat, (03 Mei 2024).
Perda Penyelenggaraan Perlindungan
Anak merupakan upaya-upaya untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Masyarakat kecamatan Cijeungjing cukup
antusias mengikuti kegiatan penyebarluasan / sosialisasi Perda (Sosper) yang disampaikan
H. Herry Dermawan anggota Komisi II DPRD Jabar.
Hal ini karena masyarakat ingin mengetahui apa isi dari Perda No 3 tahun
2021 tersebut. Serta apa memfaatnya bagi
masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, politisi PAN
Jabar ini, menyampaikan bahwa anak
adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus sebagai generasi bangsa, yang
senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan
hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sehingga anak dapat
berkembang dengan baik sebagai generasi
perus bangsa yang membanggakan.
Herry menyampaikan bahwa Perda
Perlindunga Anak Jabar ini, dibuat degan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak
dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak
tanpa perlakuan diskriminatif.
Hak anak juga merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang termuat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak
Anak.
Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar, yakni ; Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right), Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright).
Berbagai permasalahan perlindungan anak
masih banyak terjadi di Jawa Barat. terlebih
Kabupaten Ciamis , maka kita harus tetap saling mengedukasi dan saling
mengingatkan. Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal
yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan
dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya
sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat
tumbuh kembang secara optimal.Warga Cijeungjing antusias dengarkan sosper Herry Dermawan
Lebih lanjut, Herry Dermawan yang
terpilih menjadi anggota DPR RI untuk Periode 2024-2029 menyampaikan, Ruang lingkup
pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini,
meliputi: a. perencanaan; b. pemenuhan Hak Anak; c. Perlindungan Khusus Anak;
d. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha; e. pembentukan
gugus tugas provinsi layak Anak dan forum Anak; f. penghargaan g. sistem
informasi Perlindungan Anak; dan h.pembinaan dan pengawas.
Peraturan Daerah ini diharapkan mampu
menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin
berkembang. Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam
perlindungan anak.
Untuk itu, melalui Peraturan Daerah
ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong
para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Harapan, Kita semoga masyarakat Ciamis memahami hak-hak anak, dan dapat memenuhi hak-hak
dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, tandasnya (AdiP/Sein).