Anggota Komisi V DPRD Jabar H. Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem |
Terkait pergantian seragam sekolah sudah dikeluarkan
oleh Kemendikbudristek pada tahun 2022, jauh sebelum isu yang berkembang
akhir-akhir ini menjelang pelaksanaan penerima peserta didik baru (PPDB) 2024.
Menurut anggota Komisi V DPRD Jabar H.
Eryani Sulam M.Si, isu mencuatnya pergantia seragam sekolah akhir-akhir ini
karena Mendikbudristek tidak lagi mewajibkan sekolah untuk menggunakan seragam
Pramuka dan Pendidikan kepramukaan.
Sehingga timbul keresahan masyarakat. Seragam apa pengganti seragam
Pramuka ?..
Padahal tidak demikian, dalam
Permendikbudristek No 20 tahun 2022 cukup jelas bahwa seragam sekolah itu ada 3
jenis, yaitu Seragam Nasional, Seragam Pramuka dan sergam Adat, kata Eryani
saat dimintai tanggapan terkait isu pergantian seragam sekolah tahun ajaran
baru 2024, melalui telp selulernya, Kamis (2/5/2024).
Dikatakan Eryani Sulam, Ketiga jenis
seragam yang diatur dalam Permendikbudristak No 50 tahun 2022, memberikan mamfaat seragam sekolah diantaranya,
1. menanam dan menumbuhkan rasa nasionalis dan kebersamaan; 2. Menumbuhkan
semangat persatuan dan kesatuan; 3.
Meningkatkan Kesetaraan tanpa memandang latar belakang social dan
ekonomi; 4. Meningkatkan disiplin dan tanggungjawab.
Sekolah
Dilarang Jual Seragam Sekolah
Apakah pihak sekolah dibolehkan
menjual seragam sekolah kepada peserta didik baru ?...
Eryani mengatakan, berdasarkan PP
17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan
atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam
Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:
Pasal 181 : Pendidik dan tenaga
kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: menjual buku
pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan
pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pada Pasal 198 : Dewan pendidikan
dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan
pendidikan.
Terhadap pendidik dan tenaga
kependidikan serta dewan pendidikan dan/atau komite sekolah yang melakukan
penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dari pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
Politisi Nasdem Jabar ini menambahkan,
dalam Permendikbudristek 50/2022 disebutkan bahwa pada prinsipnya, pengadaan
pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta
didik.
Adapun pihak sekolah dapat membantu
pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan
memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Namun demikian, dalam pengadaan
pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan
pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian
seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta
didik baru.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar
oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau
kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan lisan; peringatan
tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan. Atau sanksi administratif lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih khusus, pungutan seragam
atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan
bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan
pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Tandasnya.
Bagaimana bila pihak sekolah “memaksa”
peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB ?... ,
maka sekolah dapat dilaporkan ke Kemendikbudristek melalui Layanan Informasi
dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau
kabupaten kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat
melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan
seragam atau bahan seragam, kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau DPR RI,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota,
tandasnya. (AdiP/sein).