Press conference pengungkapan pengiriman Narkotika dan obat terlarang |
Keberhasilan mengungkap jaringan
internasional dilakukan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu 8 Mei
2024. Turut hadir I Gusti Ketut Wijaya, VP Operation Control, mewakili Direktur
Operasi dan Digital Service Pos Indonesia Hariadi.
Pada kesempatan tersebut, Bareskrim Polri
dan Bea Cukai mengapresiasi kerjasama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya
narkoba ke Indonesia.
“Kami PosIND mendukung upaya pemerintah
dalam mencegah penyebaran narkotika dan barang terlarang yang dikirim melalui
Pos Indonesia,” kata Hariadi.
Menurut dia, Pos Indonesia akan terus
berkolaborasi dengan Polri dan Bea Cukai dalam menjaga masuknya barang haram
masuk ke Indonesia. Apalagi, narkoba adalah salah satu barang yang dilarang
dalam layanan ekspedisi.
Sementara itu, joint operation Bea Cukai
Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua
upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20
ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil
diamankan dalam joint operation ini.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket
kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April
2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun
setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus
plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi
dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan
kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” ujar Kepala Kantor
Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu
(08/05).
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024. “Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg,” ungkap Rusman.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai
Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba
Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang
berisikan pil ekstasi tersebut. Saat dilakukan controlled delivery untuk paket
dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket
berinisial EK sebagai saksi. Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke
wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya
dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui
merupakan sindikat jaringan internasional.Memperlihatkan Barang Bukti
Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan
Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas
berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima
paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan
internasional.
“Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai
barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Rusman lebih lanjut.
Rusman juga menegaskan komitmen Bea Cukai
dalam pemberantasan narkotika. “Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya
sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama
Polri. Joint Operations ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi
masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Rusman.(*/red).