Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Terdakwa Adetya Menyebut Perkara yang Dihadapi Kliennya Terkesan Dipaksakan Sejak Awal

Selasa, 07 Mei 2024 | 20:27 WIB Last Updated 2024-05-21T04:12:20Z
Klik


BANDUNG, faktabandungraya
,- Niko Sihombing selaku Kuasa hukum Adetya Yessy Seftiani, terdakwa kasus penggelapan rumah mewah di Bandung menyebut kasus ini sedari awal sudah dipaksakan, sejak proses penyidikan hingga peradilan saat ini.


Padahal perkara ini, menurutnya, sejak awal berkas perkara dinyatakan tidak lengkap oleh pihak kejaksaan. 


Hingga akhirnya, kata Niko, masa penahanan habis sehingga terdakwa harus dikeluarkan demi hukum pada akhir tahun 2023 lalu.


"Perkara sudah tidak jalan. Akhirnya entah apa dan gak tahu apa-apa tiba-tiba (berkas) perkara dinyatakan lengkap. Ini yang menjadi pertanyaan kenapa perkara ini bisa disidangkan," ujarnya ditemui seusai hadiri sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa (7/5/2024).


Selain proses perkara, dalam sidang juga seakan dipaksakan. "Tadi soal dakwaan kan dibacakan, tapi surat dakwaan itu tidak menjelaskan hubungan antara saksi korban dengan si terdakwa itu apa?," ungkapnya.


Dalam dakwaan terdakwa dituduh telah melakukan penggelapan, "padahal penggelapan itu gak ada, yang ada pemberian. Mereka (saksi korban dan terdakwa) ini sudah tinggal bersama selama sembilan tahun, sejak 2014," jelasnya.


"Mereka juga memiliki anak, namanya Steve Wijaya. Kalau dibilang ada penggelapan, itu yang akan kami bantah dalam pengadilan," tegas Niko.


Pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompul ini, mengakui memang keduanya tidak memiliki ikatan perkawinan namun telah tinggal bersama selama sembilan tahun.


Mereka (saksi korban dn terdakwa), kata Niko, keduanya juga memang memiliki program punya anak. Yang direncanakan ingin punya anak laki-laki. 


Karena saksi korban memang tidak memiliki anak laki-laki, dan meminta klien-nya (terdakwa) supaya program punya anak laki-laki.


"Karena cemburu dan satu hal. Barang-barang yang sudah pernah ia (saksi korban) berikan ditarik kembali," ucapnya.


Yang menjadi pertanyaan adalah, di tahun 2015 dituduh menggelapkan Rp5 miliar, tapi di tahun 2020 dia kasih rumah.


"Ini perkara kan yang 2015 yang dipersoalkan. Tapi di tahun 2020 klien kami dikasih rumah. Nanti akan kita buka di sidang," ungkapnya.


Sebagai pengacara terdakwa, Niko menyebut, ini bukan kali pertama pihaknya menangani kasus seperti ini dengan saksi korban yang sama.


"Dan perkara ini gak hanya terjadi kali ini.  Sudah pernah terjadi di pengadilan Jakarta Pusat. Kami membela perempuan juga, dan itu bebas," yakinnya.


"Sama persis kayak gini, pacaran tinggal bersama dikasih barang, terus karena cemburu dia mau narik lagi barangnya dibilang penggelapan," pungkasnya. (Cuy)

×
Berita Terbaru Update