KET FOTO:* Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dalam rapat Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa, 14 Mei 2024. Robby/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, faktabandungraya.com,- Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih membahas draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, (14/05/2024).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 yang hadir; Tanu Wijaya, S.T.; Dudy Himawan, S.H.; H. Siti Nurjannah, S.S.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd.; Nunung Nurasiah, S.Pd.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Hingga saat ini, Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih dalam mematangkan draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) tersebut. Menurut Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, menuturkan, pada rapat tersebut membahas pasal per pasal.
“Beberapa pembahasan hari ini masih dalam tahap pembahasan pasal per pasal, mulai dari pembahasan ketentuan pidana, sanksi dan juga tindakannya,” ujar Uung.
Pansus 9 membahas aturan-aturan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol sebagai pengendalian. Selain itu, akan ada pengawasan yang harus dilakukan sehingga penjualannya tidak sembarangan dan dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.* (Indra)