Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam saat melaksankan Sosper PPA di Arjawinangun Kab Cirebon |
Hal ini disampaikan H. Eryani Sulam
dari Fraksi Nasdem saat menggelar
kegiatan Penyebarluasan Perda Jabar No 3
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di DTA Falahul Huda,Desa Jayawinangun,
Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Jumat (03/05/2024)
Dihadapan perwakilan masyarakat
Jayawinangun , anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar XII ( Kota/Kab Cirebon dan
Kab. Indramayu ) menucapkan terima kasih atas antusias mengikuti kegiatan
penyebarluasan / sosialisasi Perda (Sosper).
Antusias masyarakat Arjawinangun mengikuti
Sosper yang disampaikan H. Eryani Sulam,
M.Si anggota Komisi V DPRD Jabar, tentunya tidak terlapas rasa kaingin tahuan
masyarakat tentang apa isi dari Perda No 3 tahun 2021 tersebut. Serta apa
memfaatnya bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, politisi
Nasdem Jabar ini menyampaikan, bahwa anak
adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus sebagai generasi bangsa, yang
senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak
sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sehingga anak dapat berkembang
dengan baik sebagai generasi perus
bangsa yang membanggakan.
Eryani juga menyampaikan bahwa Perda Perlindunga Anak Jabar ini, dibuat degan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Hak anak juga merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang termuat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak
Anak.Eryani Sulam foto bersama dgn peserta sosper PPA
Dalam Konvensi Hak Anak, terkait
hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar, yakni ; Pertama, hak
untuk bertahan hidup (survival right), Kedua adalah hak untuk tumbuh dan
berkembang (development right), Ketiga adalah hak atas perlindungan
(protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright).
Berbagai permasalahan perlindungan
anak masih banyak terjadi di Jawa Barat. terlebih Kabupaten Indramayu , maka kita harus tetap
saling mengedukasi dan saling mengingatkan. Oleh karena itu, penyelenggaraan
perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua
anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat
memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun
sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal.
Lebih lanjut, Eryani Sulam
menyampaikan, Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam
Peraturan Daerah ini, meliputi: a. perencanaan; b. pemenuhan Hak Anak; c.
Perlindungan Khusus Anak; d. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan
dunia usaha; e. pembentukan gugus tugas provinsi layak Anak dan forum Anak; f.
penghargaan g. sistem informasi Perlindungan Anak; dan h.pembinaan dan
pengawas.
Peraturan Daerah ini diharapkan mampu
menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang.
Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjamin
terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan
anak.
Untuk itu, melalui Peraturan Daerah
ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk
mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
perlindungan anak.
Harapan, Kita semoga masyarakat Indramayu memahami hak-hak anak, dan dapat memenuhi hak-hak
dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, tandasnya (AdiP/Sein).