Hal tersebut ia sampaikan seusai
mengikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tingkat Kota Bandung
Tahun 2024, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis
(25/4/2024).
"Dengan adanya otonomi daerah,
maka kewenangan Pemerintah Kota Bandung tentu berbeda dengan sebelumnya. Maka
kita berharap ini digunakan untuk kepentingan publik, terutama penegakan
perda-perda," ujarnya.
Menurut Edwin Senjaya, kewenangan
otonomi daerah harus digunakan dalam melayani kepentingan masyarakat Kota
Bandung. Termasuk dalam menyelesaikan persoalan penegakan perda-perda di Kota
Bandung.
"Dengan otonomi daerah ini,
sebenarnya Kota Bandung itu powerful tentang penegakan perda-perda ini. Tapi
kenapa masih ada pelanggaran-pelanggaran perda di tengah masyarakat, ini perlu
betul-betul ditertibkan," ujarnya.
Selain itu, ia berharap adanya
koordinasi antardaerah dalam menyelesaikan persoalan lintas sektoral, seperti
banjir, kemacetan, sampah dan lain sebagainya.
"Seperti banjir di Kota Bandung
tidak bisa diselesaikan sendiri, perlu ada koordinasi dengan Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Bandung, Cimahi," katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong
terciptanya koordinasi yang baik antar pemerintah daerah, terutama di sekitar
Kota Bandung. Demi penyelesaian beragam persoalan serta untuk mewujudkan rasa
nyaman dan aman bagi masyarakat.
"Termasuk sekarang lagi rame soal
geng atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Bisa saja mereka bukan warga
Kota Bandung tapi bikin ulah di Kota Bandung," tuturnya.(Rio/sein).