Satpol PP Kota Bandung tertibkan bangunan liar |
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota
Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena
melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban
masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Sebelum ditertibkan, Yayan memastikan
pihaknya telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga. Sehingga
penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.
“Sebelum penertiban dilaksanakan hari
ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal
26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat
peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,”
terang Yayan.
Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.
“Untuk di kawasan ini termasuk area
zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu
kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,”
jelas Yayan.Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi
“Jadi sebenarnya di area zona kuning
dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari
jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh
berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan
apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.
Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.(rer/red).