Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin (foto:hms). |
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi,
Penganggaran dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman
Tohidin menjelaskan, kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi untuk koordinasi
atau konsultasi terkait kode etik hingga BK Award DPRD Jawa Barat.
Pertama terkait kode etik, DPRD Jawa Barat sudah memiliki aturan yang mengatur soal kode etik yakni, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik.
“Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun,
sudah cukup lama, dan saat ini BK DPRD Jawa Barat sedang menyusun penyempurnaan
kode etik DPRD Jawa Barat,” jelas Iman Tohidin usai menerima kunjungan kerja BK
DPRD Kota Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024)..
Selain itu, selama pertemuan dibahas
pula soal bagaimana peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik,
termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD harus selalu berkomunikasi dengan
fraksi terkait anggota dewan yang bermasalah atau melanggar kode etik DPRD.
Kedua, selama pertemuan dengan DPRD
Kota Sukabumi dibahas pula soal BK Award DPRD Jawa Barat yang menjadi percontohan
DPRD provinsi, kota atau kabupaten lain. Bahkan BK Award DPRD Jawa Barat
mendapatkan apresiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Alhamdulilah BK Award DPRD Jawa Barat bukan hanya jadi contoh, juga medapatkan apresiasi dari MKD DPR RI. Oleh karena itu, BK DPRD Kota Sukabumi ingin mengadopsi BK Award DPRD Jawa Barat,” kata Iman Tohidin.
Kabag Fasgarwas Setwan Jabar Imam Tohidin saat menerika BK DPRD Kota Sukabumi |
Kriteria penilaian pertama, kriteria
disiplin menilai tingkat kehadiran, keikutsertaan dan ketepatan waktu seorang
Anggota DPRD dalam kegiatan rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan. Sumber
penilaiannya berdasarkan data daftar hadir rapat paripurna.
Kemudian kriteria penilaian kedua
yakni, kepribadian. Kriteria kepribadian menilai kesetian, kepatuhan dan
kepedulian seorang Anggota DPRD terhadap kode etik, kebijakan DPRD dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sumber penilaiannya dari responden
pimpinan dan Anggota BK,” tegasnya.
Kriteria ketiga moral. Penilaian
ketaatan pada agama, toleransi dan sopan santun. Sumber penillaian dari
responden para ketua fraksi, ketua komisi, ketua Bapemperda dan ketua BK.
Kriteria keempat yaitu, sosial. Kriteria ini menilai kerjasama, resposifitas
dan aspiratif seorang Anggota DPRD dalam menyikapi kondisi yang dihadapi
terutama dalam menghadapi aspirasis yang disampaikan oleh masyarakat secara
langsung ke DPRD Jawa Barat. Sumber penilaian ini berdasarkan data penerima
aspirasi. (Adv/sein).