Hari Besar Keagamaan : Usaha Pariwisata Tutup Sementara |
Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019
tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata ditutup
sementara.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti
pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat
usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci
ramadan dan hari-hari besar keagamaan".
Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada
seluruh pemilik usaha kepariwisataan dilarang menyelenggarakan kegiatan
usahanya ;
1. Untuk jenis usaha di atas, agar ditutup pada Rabu 8 Mei 2024 mulai
pukul 18.00 sampai dengan Kamis 9 Mei 2024 pukul 18.00
2. Untuk pemutaran film bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi
dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan
sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019
tentang perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang
Penyelenggaran Kepariwisataan. (yan/red).