Tedy Rusmawan menyampaikan,
sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah
proses yang integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya
tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan data hasil evaluasi dari
BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat pada kegiatan evaluasi atas penilaian
mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2023, bahwa
Pemerintah Kota Bandung telah memenuhi karateristik maturitas penyelenggaraan
SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi
(IEPK) pada level 2 (berkembang).
Memperhatikan kondisi tersebut dan
arti penting penerapan SPIP, maka semua pihak harus berkomitmen tinggi untuk
menjalankan SPIP secara konsisten.
"Untuk itu, DPRD Kota Bandung
akan terus mendorong peningkatan penerapan SPIP di lingkungan Pemerintah Kota
Bandung dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Bandung,"
ujarnya.
Maka sesuai dengan fungsi DPRD yaitu
legislasi, anggaran dan pengawasan maka DPRD Kota Bandung berkomitmen akan
memperkuat ketiga fungsi tersebut, untuk mendukung kerangka kerja
penyelenggaraan dan penilaian SPIP terintegrasi yang mencakup empat unsur. Cakupan
ini meliputi sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen risiko indeks,
indeks efektifitas pengendalian korupsi dan kapabilitas SPIP melalui penguatan
alat kelengkapan yang dimiliki DPRD.
Tedy menjelaskan, penguatan itu
disalurkan melalui pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung melalui
koordinasi yang lebih intensif antarpimpinan dengan jajaran pemerintah kota,
yaitu wali kota dan sekretaris daerah dalam penetapan agenda-agenda kerja
pemerintah kota.
Kemudian Bapemperda, dalam penyusunan
dan evaluasi atas produk-produk hukum daerah seperti perda dan perwal. Selain
itu, terdapat Badan Anggaran, yang melakukan pembahasan dalam penyusunan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD agar berkesesuaian dengan aturan yang
ada diatasnya serta kesesuaian dengan aspirasi masyarakat melaui musrenbang dan
reses.
Sedangkan di setiap Komisi DPRD Kota
Bandung, bertugas mengawal setiap jalannya pelayanan dan kebijakan pemerintah
kota yang dilaksanakan oleh OPD di lingkungan pemerintah kota baik melalui
rapat kerja maupun peninjauan-peninjauan ke lapangan. Dan untuk pengawasan
internal DPRD, akan dilakukan oleh Badan Kehormatan.
"Kita semua berharap agar langkah
kerja yang akan kita laksanakan dapat mendorong budaya kerja yang lebih baik
dan pengembangan SPIP tidak sekedar mandatory namun sudah menjadi kebutuhan
organisasi," ucapnya.
DPRD Kota Bandung pun berharap agar
pembangunan komitmen budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ini menjadi momentum bersama untuk melaksanakan proses ini secara integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.(Permana/red).