Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.,(foto: humpro) |
Hal tersebut seiring diterimanya
beberapa laporan terkait adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggar Perda,
yakni tempat-tempat usaha hiburan yang masih tetap beroperasi dan melanggar
ketentuan aturan yang telah diterapkan.
Bahkan, pelanggaran Perda tersebut
dilakukan di saat bulan Ramadan, bahkan saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H beberapa
waktu lalu.
Edwin menuturkan, tempat hiburan
tersebut dengan sangat jelas melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019
Pasal 73 ayat 6, yang merupakan perubahan dari Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Saya kembali mengingatkan untuk
kedua kalinya kepada Plh. Sekda Kota Bandung agar segera mengambil
langkah-langkah tegas di dalam rangka penegakan Perda di Kota Bandung,"
ujarnya.
Edwin pun menuturkan bahwa saat ini
DPRD Kota Bandung melalui Pansus 1 tengah melakukan pembahasan terkait Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Bandung (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.
Dalam pembahasan Pansus 1 tersebut, DPRD Kota Bandung mengeluarkan keputusan
berupa catatan-catatan strategis dan juga rekomendasi terkait penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kota Bandung.
"Maka jangan sampai nanti dalam
catatan-catatan itu justru ada yang bersifat negatif, karena kita melihat,
menilai, dan mengevaluasi penegakan Perda di Kota Bandung belum optimal,"
ucapnya.
Oleh karena itu, Edwin Senjaya meminta
agar Pemerintah Kota Bandung segera menindaklanjuti hal tersebut dengan
memanggil seluruh pengusaha tempat hiburan tanpa terkecuali, terutama yang
berlokasi di Jalan Gudang Selatan. Ia mendesak Pemkot Bandung untuk meminta
keterangan dan pertanggungjawaban para pemilik usaha tersebut terhadap
bentuk-bentuk pelanggaran yang telah dilakukan.
"Apalagi pelanggaran yang mereka
lakukan bukan baru satu kali ini, tapi sudah terjadi berulang-ulang dari tahun
ke tahun. Jadi kami tidak mau jika pelanggaran seperti ini terulang kembali di
tahun-tahun yang akan datang. Jadi tidak lagi ada alasan apapun, bahwa Perda
harus dipatuhi oleh semua," ujarnya.
Selain itu, Edwin Senjaya mendorong
agar Pemerintah Kota Bandung turut serta melakukan pengecekan terhadap izin
usaha yang dimiliki oleh seluruh tempat usaha hiburan di Kota Bandung.
Sebab, adanya dugaan bahwa di antara
tempat usaha hiburan tersebut tidak atau belum memiliki Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP), yang merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh
berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
"Di samping terkait kepemilikan
TDUP, patut diduga juga apakah mereka juga membayar pajak dari penyelenggaraan
tempat usahanya? Jadi semuanya nanti harus ditelusuri bentuk-bentuk
pelanggarannya apa saja dari para pengusaha yang bandel ini, karena kita
memiliki hak untuk itu," ucapnya.
"Kita tentu menginginkan bahwa
Kota Bandung ini lebih tertib, lebih nyaman, lebih damai dan tenteram bagi
semua pihak," katanya.(Permana/red).