Anggota Komisi II DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan dari Fraksi PAN |
“ Ya, Pansus VII DPRD Jabar bersama Pemprov
Jabar telah selesai membahas dan menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Saat ini Raperda tersebut sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian
Dalam Negeri RI (Kemendagri)”.
Demikian dikatakan Ir. Herry Dermawan saat
dimintai tanggapannya, terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Jabar, baru-baru
ini.
Menurut Politisi PAN jabar ini, sebenarnya
Provinsi Jabar sudah memiliki Perda Kepariwisataan yaitu Perda No 8 Tahun 2008
tentang penyelenggaraan Kepariwisataan.
Namun sudah tidak sejalan dengan UU No 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan.
Perda No 8/2008 tersebut, sudah tidak lagi
relevan dengan perkembangan kepariwisataan yang terus berubah. Selain itu, ada
berbagai aturan dari pemerintah pusat terkait kepariwisataan yang perlu
diharmonisasi.
"Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan yang kita miliki saat ini sudah usang atau tidak
relevan lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan, perbaikan, atau
harmonisasi," jelasnya.
Herry mengatakan, bahwa sejak tahun 2015, Pemerintah
Pusat, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah memiliki
dokumen rencana strategis yang menekankan pentingnya sektor kepariwisataan.
Sektor kepariwisataan sangat penting dalam
pembangunan ekonomi nasional, pengembangan wilayah, dan kesejahteraan
masyarakat. Hal ini karena sector pariwisata telah memberikan contribusi
positif terhadap Devisa,
Produk Domestik Bruto (PDB), dan penciptaan lapangan kerja.
Namun, kontribusi pariwisata tidak hanya
terbatas pada pertumbuhan ekonomi. Ia juga memainkan peran penting dalam
pelestarian aspek sosial, budaya, dan lingkungan. Bahkan sector pariwisata
dapat meningkatkan rasa cinta tanah air.
Selain itu sector kepariwisataan harus
menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas rekreasi. Hal ini sebagaimana
diatur pada Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah
mencantumkan hak ini, dan hak untuk berekreasi juga merupakan bagian dari hak
atas pekerjaan.
Lebih lanjut Herry Dermawan yang terpilih
menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029
mengatakan, Perda Penyelenggaraan Kepawisataan cakupannya lebih luas dan lebih holistic.
Sehingga berbeda dengan Perda Desa Wisata.
Pansus VII bersama Pemprov Jabar pada saat penyusunan
Raperda baru Penyelenggaraan Kepariwisataan disesuaikan dengan perkembangan
kepariwisataan dan hukum yang berlaku, diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat
lebih efektif dalam memanfaatkan potensi pariwisata, menciptakan lapangan
pekerjaan, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya
serta lingkungan.
Untuk itu, kita (DPRD Jabar-red) berharap,
hasil fasilitasi dari Kemendagri segera turun, dan tidak banyak yang harus dirubah
atau disesuaikan, sehingga Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan setalh disahkan
jadi Perda menjadi payung hukum bagi Pemerintah, Pelaku kepariwisataan maupun
bagi masyarakat.
Saya nyakin, transformasi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan
dapat mendorong Perkembangan dan kemajuan Pariwisata Jabar, sehingga dapat menambah
Devisa, Produk Domestik Bruto (PDB), dan penciptaan lapangan kerja. tandasnya.
(AdiP/sein).