Satpol PP Kota BAndung sedang menyegel toko melanggar aturan |
Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di
Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024 ini.
Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi
itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.Satpol PP Kota Bandung menyegel toko Miras
Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010
tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub
distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa
minuman beralkohol,” jelasnya.
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang
bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.(ziz/red).