Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat memimpin Rapat Paripurna |
Taufik Hidayat menjelaskan,
berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 184 ayat 1 bahwa gubernur
menyampaikan Ranperda tentang P2APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada
hari ini (Senin, 24 Juni 2024) Pj Gubernur Jabar (Bey Triadi Machmudin)
menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang P2APBD TA 2023,” jelas Taufik
Hidayat.
Setelah penyampaian nota pengantar
Ranperda tentang P2APBD TA 2023 oleh Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin hari
ini. Selanjutnya Ranperda tentang P2APBD TA 2023 akan dibahas pada rapat
komisi-komisi pada 25 Juni sampai dengan 27 Juni 2024.
Dilanjutkan dengan rapat fraksi-fraksi
pada 1 Juli 2023. Kemudian akan dilaksanakan rapat paripurna pada 2 Juli 2024
dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023
Sementara itu Pj Gubernur Jabar Bey
Triadi Machmudin mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jabar
TA 2023 merupakan salah satu kewajiban konstitusional selaku kepala daerah,
serta wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atas
pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023 kepada DPRD Jawa Barat.
Ranperda P2APBD TA 2023 yang
disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi
telah disampaikan BPK RI pada saat rapat paripurna DPRD penyerahan LHP atas
LKPD TA 2023 pada 21 Mei 2024.
“Alhamdulillah kita bisa
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya,” kata
Bey Triadi Machmudin.
Substansi nota pengantar Gubernur Jawa
Barat atas Ranperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 ini meliputi; laporan
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih atau LPSAL, neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas
(LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan
(CALK).