DPRD Jabar pastikan perpenjang waktu kerja Pansus |
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat menjelaskan, pimpinan DPRD Jawa
Barat telah menerima surat dari Pansus II, IV dan V perihal perpanjangan waktu
pembahasan Pansus.
Perpanjangan waktu pembahasan Pansus
tersebut meliputi; Pansus II Pembahasan Ranperda tentang Penghormatan,
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas semula sampai 24 Juni
2024 menjadi 24 Juli 2024 berdasarkan Nomor surat 28/NT-PANSUS II/VI/2024.
Kemudian Pansus IV pembahasan Ranperda
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat
Tahun 2025- 2045, diundur waktunya menjadi sampai dengan 31 Juli 2024
berdasarkan nomor surat 12/ND-PANSUS IV/VI/2024.
Pansus V Pembahasan Ranperda tentang
Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Ranperda
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diundur waktunya menjadi sampai
dengan 31 Juli 2024 berdasarkan nomor surat 16/NT-PANSUS V/VI/2024.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
Ineu Purwadewi Sundari menambahkan, perpanjangan waktu kerja Pansus, salah
satunya Pansus IV pembahasan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025- 2045 untuk
lebih memperdalam atau mempertajam substansi Ranperda yang dibahas.
“Saya sebagai koordinatornya (Pansus
IV) melihat memang masih perlu banyak kajian yang perlu dibahas, serta
koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, tim Pansus,
pimpinan dan anggota Pansus meminta perpanjangan waktu hingga bulan Juli untuk
mendalami dan menggali lebih dalam hasil Pansus RPJPD ini,” tambah Ineu
Purwadewi Sundari, usai rapat paripurna, Senin (24/6/2024).
Ineu Purwadewi Sundari berharap
perpanjangan kerja Pansus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh tim Pansus
baik itu Pansus Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas,
Kemudian Pansus IV pembahasan Ranperda
tentang RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, Pansus V Pembahasan Ranperda
tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa
Barat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
“Kami berharap waktu perpanjangan ini
benar-benar dimanfaatkan oleh tim Pansus untuk memastikan bahwa RPJPD yang
dibahas kali ini sinkron dan sinergis dengan RPJPN Pusat serta RPJPD kabupaten
atau kota," harapnya. (adv/sein).