BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.,
memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bandung Bambang
Tirtoyuliono itu.
Edwin Senjaya mengatakan, berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Peraturan
pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan
bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang PjP APBD kepada DPRD
paling lambat enam bulan setelah tahun Anggaran Berakhir”.
DPRD Kota Bandung pun telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor
P/KU.01.03/1891-BKAD/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Usul Penyampaian
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
"Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 26 Juni
2024, telah disepakati bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 akan dilaksanakan rapat
paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota perihal satu buah
Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A.
2023," ujarnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Raperda Kota Bandung tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 disampaikan secara simbolis kepada
pimpinan DPRD Kota Bandung.
Edwin menjelaskan, dengan telah disampaikannya Penjelasan Wali Kota
perihal Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD
T.A 2023 tersebut, maka akan menjadi agenda Pembahasan Dewan.
"Maka kami persilakan kepada Fraksi-fraksi untuk mempelajari dan
mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota yang dimaksud, sebagai bahan Pandangan
Umum Fraksi, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 28 Juni
2024," tuturnya.
Ia menambahkan, adapun untuk pembahasan agenda Dewan mengenai satu buah
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023, akan dibahas oleh
Badan Anggaran.
Hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa "Badan Anggaran
membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD".(Rio/sein).