Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry C. Rismafury, S.H., saat menjadi narasumber Talkshow OPSI, Obrolan Plus Solusi di Radio PRFM. (Foto:humpro). |
Selanjutnya Raperda tentang
Keolahragaan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera
disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Dari sisi progress yang sudah
kita lakukan dari sisi pembahasan, sudah selesai sebetulnya. Finalisasi sudah
dilakukan. Sekarang ini menuju proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa
Barat," kata Ferry, saat menjadi narasumber Talkshow OPSI, Obrolan Plus
Solusi di Radio PRFM pada Jumat 21 Juni 2024.
Ferry menjelaskan, Raperda tentang
Keolahragaan memuat 82 pasal yang akan bermanfaat dalam jangka panjang untuk
penyelenggaraan kegiatan di bidang keolahragaan di Kota Bandung.
Raperda tentang Keolahragaan membawa
desain besar keolahragaan nasional yang memuat peningkatan olahraga prestasi
dan berbagai muatan lokal, seperti olahraga masyarakat, olahraga pendidikan dan
olahraga untuk penyandang disabilitas.
"Karena budaya olahraga di Kota
Bandung sudah sangat mengakar, oleh karena itu butuh sebuah payung hukum yang
melindungi budaya keolahragaan, membudayakan olahraga, prestasi olahraga dan
industri olahraga," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui, Raperda tentang
Keolahragaan diajukan oleh DPRD Kota Bandung sebagai upaya meningkatkan
perhatian Pemerintahan Kota Bandung kepada insan olahraga baik olahraga
prestasi atau pun kemasyarakatan.
Diharapkan, Raperda Keolahragaan
menjadi payung hukum sistem data hingga pendanaan sektor olahraga di Kota
Bandung.
"Di dalam Raperda itu kita bahas
tentang bagaimana bentuk keorganisasian di bidang olahraga, kewenangan Pemkot
nanti seperti apa. Juga tentang Pendanaan untuk memajukan suatu kegiatan
keolahragaan di Kota Bandung. Di dalam Raperda ini juga ada tentang kerja sama
yang bisa dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dengan Pemkot Bandung
demi memajukan kegiatan keolahragaan," ujarnya.
Sementara itu, Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung menyambut gembira kabar tentang
rampungnya Raperda khusus Keolahragaan.
Ketua Umum KONI Kota Bandung, Nuryadi
menyatakan, pihaknya menyambut positif regulasi khusus yang mengatur
penyelenggaraan Keolahragaan.
"Terima kasih kepada DPRD Kota
Bandung dan Pemkot Bandung yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda
tentang Keolahragaan. Belasan kali kita berdiskusi bersama, akhirnya Raperda
akan lahir Raperda tentang Keolahragaan yang terpisah dari regulasi tentang
Retribusi," katanya.
Apalagi, kata Nuryadi, Raperda tentang
Keolahragaan ini menampung Muatan Lokal atau kondisi khusus di daerah. Muatan
lokal yang dimaksud yakni terkait penyelenggaraan olahraga untuk penyandang
disabilitas.
"Kami juga gembira ketika di
dalam ruang lingkup Undang-undang ada tambahan Muatan Lokal," tuturnya.
Adapun Sekretaris Dinas Pemuda dan
Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Sigit Iskandar mengatakan, Perda tentang
Keolahragaan akan membantu kinerja Dispora.
Untuk itu Sigit mengharapkan Raperda
tentang Keolahragaan bisa segera disahkan oleh Pemprov Jabar.
"Dispora memiliki dua fungsi,
yakni urusan Kepemudaan dan Keolahragaan. Nah, urusan olahraga ini sangat luas
sekali, tidak hanya olahraga prestasi dan olahraga masyarakat, pendidikan dan
disabilitas. Atas dorongan Dewan (DPRD Kota Bandung), kita sebentar lagi punya
payung hukum untuk menyelenggarakan program-program keolahragaan," ujar
Sigit.* (Endru/sein).