Pansus 9 DPRD Jabar foto bersama uai kegiatan FGD terkait Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. |
Rapat FGD dipimpin oleh Ketua Pansus 9
DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dan Wakil Ketua Pansus 9
DPRD Kota Bandung, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh
para anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, yakni Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj.,
Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.,
Hadir pula Agus Salim, Nunung
Nurasiah, S.Pd., N. Wina Sariningsih, S.E., Rieke Suryaningsih, S.H., H. R.
Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H; Siti Marfuah, S.S., S.Pd.,
M.Pd., H. Erwin, S.E., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Ketua Pansus 9 DPRD Bandung, Uung
Tanuwidjaja menjelaskan, agenda FDG Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan
Pengendalian Minuman Beralkohol ini, merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dan
melibatkan berbagi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.
"FGD hari ini merupakan tahap
kedua, di mana kami mengundang para pelaku usaha, para distributor, dan sub
distributor, untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena
untuk membuat suatu Perda harus melihat dari berbagai sisi yang terkait dengan
aturan ini," ujarnya
Uung menuturkan, pada FDG hari ini,
pihaknya mengundang sebanyak 22 pelaku usaha, namun yang hadir hanya 17. Meski
demikian seluruh peserta cukup aktif dalam menyampaikan aspirasi dan
gagasannya, guna menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan Raperda
tersebut.
"Dari aspirasi dan gagasan yang
disampaikan para pelaku usaha dan distributor, kami cukup menangkap apa yang
menjadi kebutuhan mereka," ucapnya.
Nantinya hasil dari Raperda ini dapat
mengakomodir semua kepentingan, sehingga Kota Bandung sangat kondusif dan tidak
terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran minuman beralkohol,
terutama produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan.
Uung menambahkan, selama ini pihaknya
masih melihat masih cukup banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam
peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.
"Sehingga, dengan adanya Perda
ini pun untuk menyempurnakan Perda sebelumnya, dan untuk mengharmonisasi
Undang-undang Cipta Kerja yang telah berlaku," ujarnya.
Uung menuturkan, saat ini proses
pembentukan Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
telah mencapai lebih dari 90 persen. Namun, pihaknya akan terus melakukan
penyempurnaan sebelum dilakukan finalisasi lalu diajukan ke tingkat Provinsi
Jawa Barat.
"Harapan kami Perda ini dapat
mengakomodir dan melindungi kepentingan semua pihak, khususnya keamanan warga
Kota Bandung, tanpa mengurangi pemasukan daerah Kota Bandung, karena
pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol tidak dipungkiri turut
memberikan dampak kontribusi pemasukan bagi Kota Bandung, salah satunya dalam
rangka menarik wisatawan berkunjung ke Kota Bandung," ujarnya.
Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini proses pengawasan distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung dapat diawasi secara maksimal. (Permana/sein).