Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan PKL Dalem Kaum, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, (Foto: Humpro). |
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi
B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., serta dihadiri langsung oleh
Sekretaris Komisi B, Rieke Suryaningsih, S.H., juga para anggota Komisi B,
Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., H. Asep Mulyadi, Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., dan Christian Julianto
Budiman.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung,
Nunung Nurasiah menjelaskan, agenda rapat kali ini merupakan upaya mencari
solusi dari permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya di kawasan Dalem
Kaum.
Adapun pembahasan rapat kerja ini
menimbang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan
tempat usaha bagi PKL masih berlaku, seiring belum adanya perubahan atau
pergantian Peraturan Daerah yang baru.
"Dengan masih berlakunya Perda
tentang pengaturan lokasi dan tempat usaha PKL sebelumnya, maka Perda tersebut
masih hukum positif atau berlaku. Tetapi kami berupaya mencari solusi
alternatif, supaya mereka tetap bisa berusaha, tetapi juga tidak melanggar
aturan," ujarnya.
Dengan demikian, maka para PKL yang
sesuai dengan pendataan sesuai dengan syarat dan ketentuan Pemerintah Kota
Bandung akan direlokasi ke tempat yang sesuai.
Terlebih saat ini terdapat disparitas
data yang cukup besar antara disampaikan oleh masing-masing koordinator PKL.
Oleh karena itu, Komisi B berharap
adanya kesesuaian data antara hasil pendataan dengan kondisi sesungguhnya di
lapangan jumlah PKL di Kota Bandung.
"Jadi kami mendorong agar dinas
terkait, dalam hal ini KUKM untuk melakukan pendataan riil jumlah PKL dan non
PKL, serta berkomunikasi dengan Disdagin untuk mencari wilayah mana saja yang
memungkinkan untuk sementara atau insidentil menampung para PKL yang sudah di
data oleh Dinas KUKM," ucapnya.
Upaya tersebut, ia menambahkan,
dilakukan sambil menunggu rampungnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor
4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, yang masih dibahas oleh Pansus
6 DPRD Kota Bandung.
Hal senada disampaikan oleh anggota
Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi. Menurut Folmer, rapat
kerja hari ini merupakan pembahasan lanjutan guna mencari solusi dari
permasalahan PKL yang belum dapat kembali berkegiatan usaha seperti sebelumnya
di kawasan Dalem Kaum.
"Tentu di dalam mencari solusi
terhadap permasalahan PKL ini, kami harus berdasarkan pada aturan yang berlaku,
karena berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011, bahwa kawasan Dalem Kaum
masih zona merah, akan tetapi kami juga di Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang
membuat Raperda yang baru. Di mana dengan hadirnya Perda baru nantinya, akan
memungkinkan kawasan Dalem Kaum itu menjadi lokasi sementara untuk aktivitas
PKL. Tapi karena Raperda ini masih dalam proses pembahasan, tentu belum bisa
diterapkan, dan harus menunggu hingga disahkan menjadi Perda dalam Rapat
Paripurna," katanya.
Folmer menuturkan, seraya menunggu
rampungnya proses pengesahan Perda baru tersebut, pihaknya mengharapkan
hadirnya solusi jangka pendek yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung melalui
dinas terkait.
"Salah satu opsi pencarian
solusi, yakni dilakukannya pendataan kembali secara akurat jumlah PKL yang ada
di kawasan Dalem Kaum, karena secara kurasi kami ingin mengetahui
klasifikasinya berdasarkan jenis usaha dan domisili para PKL ini," ujarnya.
Apalagi berdasarkan hasil pendataan
sebelumnya bahwa para PKL di kawasan Dalem Kaum ini, tidak semuanya berdomisili
dan ber-KTP Kota Bandung. Sehingga, dengan kondisi tersebut harus adanya
penanganan yang berbeda bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan warga
dari luar Kota Bandung.
"Walaupun tentunya setiap warga
negara memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha kecil di sana. Tetapi
dengan hadirnya Perda baru nanti, para PKL yang merupakan warga Kota Bandung
dan berdomisi bagi Kota Bandung akan mendapatkan keberpihakan khusus dari
pemerintah daerah, seperti mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan usaha salah
satunya," katanya. (Permana/sein).