Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hadirkan Solusi Bagi PKL Dalem Kaum, Komisi B Harap Pendataan Pedagang Lebih Akurat

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:54 WIB Last Updated 2024-06-25T11:54:37Z
Klik
Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan PKL Dalem Kaum, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, (Foto: Humpro).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bapelitbang, Disciptabintar, KUKM, Satpol PP, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan PKL Dalem Kaum, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., serta dihadiri langsung oleh Sekretaris Komisi B, Rieke Suryaningsih, S.H., juga para anggota Komisi B, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., H. Asep Mulyadi, Tanu Wijaya, S.T.,  Dudy Himawan, S.H., dan Christian Julianto Budiman.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah menjelaskan, agenda rapat kali ini merupakan upaya mencari solusi dari permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya di kawasan Dalem Kaum.

Adapun pembahasan rapat kerja ini menimbang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan tempat usaha bagi PKL masih berlaku, seiring belum adanya perubahan atau pergantian Peraturan Daerah yang baru.

"Dengan masih berlakunya Perda tentang pengaturan lokasi dan tempat usaha PKL sebelumnya, maka Perda tersebut masih hukum positif atau berlaku. Tetapi kami berupaya mencari solusi alternatif, supaya mereka tetap bisa berusaha, tetapi juga tidak melanggar aturan," ujarnya.

Dengan demikian, maka para PKL yang sesuai dengan pendataan sesuai dengan syarat dan ketentuan Pemerintah Kota Bandung akan direlokasi ke tempat yang sesuai.

Terlebih saat ini terdapat disparitas data yang cukup besar antara disampaikan oleh masing-masing koordinator PKL.

Oleh karena itu, Komisi B berharap adanya kesesuaian data antara hasil pendataan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan jumlah PKL di Kota Bandung.

"Jadi kami mendorong agar dinas terkait, dalam hal ini KUKM untuk melakukan pendataan riil jumlah PKL dan non PKL, serta berkomunikasi dengan Disdagin untuk mencari wilayah mana saja yang memungkinkan untuk sementara atau insidentil menampung para PKL yang sudah di data oleh Dinas KUKM," ucapnya.

Upaya tersebut, ia menambahkan, dilakukan sambil menunggu rampungnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, yang masih dibahas oleh Pansus 6 DPRD Kota Bandung.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi. Menurut Folmer, rapat kerja hari ini merupakan pembahasan lanjutan guna mencari solusi dari permasalahan PKL yang belum dapat kembali berkegiatan usaha seperti sebelumnya di kawasan Dalem Kaum.

"Tentu di dalam mencari solusi terhadap permasalahan PKL ini, kami harus berdasarkan pada aturan yang berlaku, karena berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011, bahwa kawasan Dalem Kaum masih zona merah, akan tetapi kami juga di Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang membuat Raperda yang baru. Di mana dengan hadirnya Perda baru nantinya, akan memungkinkan kawasan Dalem Kaum itu menjadi lokasi sementara untuk aktivitas PKL. Tapi karena Raperda ini masih dalam proses pembahasan, tentu belum bisa diterapkan, dan harus menunggu hingga disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna," katanya.

Folmer menuturkan, seraya menunggu rampungnya proses pengesahan Perda baru tersebut, pihaknya mengharapkan hadirnya solusi jangka pendek yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait.

"Salah satu opsi pencarian solusi, yakni dilakukannya pendataan kembali secara akurat jumlah PKL yang ada di kawasan Dalem Kaum, karena secara kurasi kami ingin mengetahui klasifikasinya berdasarkan jenis usaha dan domisili para PKL ini," ujarnya.

Apalagi berdasarkan hasil pendataan sebelumnya bahwa para PKL di kawasan Dalem Kaum ini, tidak semuanya berdomisili dan ber-KTP Kota Bandung. Sehingga, dengan kondisi tersebut harus adanya penanganan yang berbeda bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan warga dari luar Kota Bandung.

"Walaupun tentunya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha kecil di sana. Tetapi dengan hadirnya Perda baru nanti, para PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan berdomisi bagi Kota Bandung akan mendapatkan keberpihakan khusus dari pemerintah daerah, seperti mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan usaha salah satunya," katanya. (Permana/sein).

×
Berita Terbaru Update