Pentingnya perlindungan data pribadi |
Sidik menjelaskan, banyak individu menjadi korban akibat kelalaian dalam
pengelolaan data pribadi mereka.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP),
data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara
langsung atau tidak langsung.
Sidik menjelaskan Data pribadi terbagi menjadi dua kategori yaitu data
umum dan data spesifik.
“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama,
dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi
kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data
keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke - 12, Kamis, 27 Juni
2024.
Sidik menuturkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data
pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk
menghapus data.
“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil
dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan
data tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi juga
menetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data
pribadi tanpa izin.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara
hingga lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” paparnya.
Ia mengingatkan tentang berbagai risiko yang terkait dengan data
pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama
dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan
pemasaran.
“Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya
konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.
Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan,
seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor,
dan menggunakan VPN.
“Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang
komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data
pribadi,” tambahnya.
Soal cara mengadukan pelanggaran perlindungan data pribadi, Sidik
menjelaskan, pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk
implementasi regulasi ini.
“Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data
pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke
perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.
Ngulik kali ini menekankan, perlindungan data pribadi adalah tanggung
jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data.
“Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan
yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko
yang tidak diinginkan," pungkasnya. (ziz/red).