Pimpinan dan Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung gelar raker melanjutkan pembahasan Raperda tentang Keolahragaan, (Foto:Humpro). |
Rapat
kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd., serta
di hadiri oleh para anggota Pansus 8, yakni, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., dan
Drs. Heri Hermawan, M.Pd.
Ketua
Pansus 8 DPRD Kota Bandung Hasan Faozi menjelaskan, agenda rapat kali ini
merupakan lanjutan dari pembahasan Raperda tentang keolahragaan yang telah
dilakukan sejak beberapa pekan lalu.
Pada
pembahasan Raperda kali ini, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus
perhatian, di antaranya pembinaan keolahragaan, penyelenggara olahraga, serta
lembaga olahraga, yang berjalan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Keolahragaan.
"Dari
pembahasan Raperda tentang keolahragaan yang telah dibahas oleh Pansus 8, sudah
mencapai 60 persen. Mudah-mudahan dua atau tiga kali pembahasan kedepan sudah
bisa selesai," ujarnya.
Hasan
Faozi menuturkan, dalam pembahasan Raperda tentang keolahragaan akan lebih
menekankan pada aspek muatan lokal, yang disesuaikan dengan kultur dan
kewilayahan di Kota Bandung.
Salah
satu aturan yang dibahas yaitu setiap kegiatan keolahragaan, baik di tingkat
kewilayahan maupun daerah, harus
diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector dari
Pemerintah Kota Bandung.
"Nantinya,
masyarakat maupun perkumpulan yang akan menyelenggarakan event-event olahraga
di Kota Bandung harus memiliki rekomendasi dari induk organisasi dan Dispora
Kota Bandung. Tujuan dari adanya aturan ini, untuk meminimalisir adanya potensi
masalah selama maupun setelah penyelenggaraan kegiatan berlangsung,"
ucapnya.
Dengan
adanya payung hukum tersebut, diharapkan menjadi acuan untuk bisa dipahami dan
juga dipatuhi. Pemahaman ini bukan hanya oleh perangkat daerah dan
penyelenggara kegiatan olahraga saja, namun juga oleh seluruh masyarakat.
"Harapan
kami, dengan adanya Raperda tentang keolahragaan ini, baik itu aktivitas
olahraga prestasi maupun masyarakat dapat memiliki payung hukum yang lebih
jelas dan fokus terkait sistem penyelenggaraan keolahragaan di Kota
Bandung," katanya.
Sementara
itu, anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury menekankan
pada unsur dukungan Pemerintah Kota Bandung terhadap pembinaan dan lembaga
keolahragaan di Kota Bandung.
"Jadi
yang kami bahas dalam Raperda ini adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah
Daerah, mulai dari fasilitasi sarana prasarana, termasuk pendanaannya. Sehingga
kualitas olahraga di Kota Bandung semakin maju dan semarak, dengan banyaknya
event-event olahraga yang diselenggarkaan oleh lembaga maupun cabang
olahraga," ucapnya.
"Serta
dapat melahirkan para atlet Kota Bandung yang meraih prestasi bukan hanya di
tingkat daerah, nasional, namun juga internasional, karena semua terfasilitasi
dengan baik," katanya.
Sementara,
anggota Pansus 8 lainnya, Heri Hermawan menambahkan, salah satu fokus
pembahasan kali ini, pembagian kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah
Daerah terkait penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung.
"Jadi
jelas tanggung jawabnya seperti apa, proses pengelolaannya seperti apa,
termasuk tujuan penyelenggaraan kejuaraan olahraga pun harus seperti apa,
dengan mengedepankan prinsip-prinsip efektivitas dan efisien di dalam
penyelenggaraan kejuaraan olahraga di Kota Bandung," katanya. (Permana/red).