Pimpinan dan anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja perihal lanjutan pembahasan Raperda tentang keolahragaan, di Ruang Rapat KONI Kota Bandung, (foto:humpro). |
Rapat
kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd., serta
di hadiri oleh para anggota Pansus 8, yakni, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.,
Drs. Heri Hermawan, M.Pd., dan Ir. H. Agus Gunawan.
Hasan
Faozi menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus perhatian dari
lanjutan pembahasan Raperda tentang keolahragaan, di antaranya pembinaan
keolahragaan, penyelenggara olahraga, serta lembaga atau organisasi olahraga,
yang berjalan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Keolahragaan.
Dalam
pembahasan Raperda tentang keolahragaan, ia melanjutkan, akan lebih menekankan
pada aspek muatan lokal, yang disesuaikan dengan kultur dan kewilayahan di Kota
Bandung.
"Harapan
kami, dengan adanya Raperda tentang keolahragaan ini, baik itu aktivitas
olahraga prestasi maupun masyarakat dapat memiliki payung hukum yang lebih
jelas dan fokus terkait sistem penyelenggaraan keolahragaan di Kota
Bandung," katanya. (Permana/red).