Wakil Ketua Pansus V Enjang Tedi saat membahas Raperda Pertanian Organik di Tasikmalaya |
Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi mengatakan,
setelah Pansus V melakukan kunjungan kerja ke daerah pertanian mulai dari
Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut hingga Kabupaten Tasikmalaya, ada beberapa catatan penting dalam mendukung
penyusunan raperda tentang pertanian organik.
Enjang mencontohkan, pertanian di
kawasan Pagerageung yang digarap Kelompok Tani Mekar Mukti, Kabupaten
Tasikmalaya sudah ada beberapa dari kelompok tani yang sudah menerapkan
pertanian organik dan menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing.
Namun, dari informasi beberapa kelompok tani masih terdapat kendala
mulai dari masalah regulasi hingga sumber daya manusia yang masih minim. Karena
itu, dalam hal ini pemerintah daerah sangat berperan penting untuk mendukung
pertanian organik khususnya bagi kalangan kelompok tani.
"Sehingga support system yang menyeluruh dari pemda setempat sangat
dibutuhkan para petani organik. Bukan hanya soal regulasinya saja tetapi
bagaimana mempersiapkan dan memfasilitasi edukasi baik itu melalui
pelatihan-pelatihan khusus tanaman organik maupun upaya lainnya," Ujar
Enjang di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, (31/5/2024).
Kemudian persoalan sarana prasarana, Enjang melanjutkan tidak luput dari perhatian pemda setempat untuk mendukung kebutuhan para pelaku pertanian organik. Setelah itu, masalah berikutnya ialah tentang pemasarannya. Harus diakui bahwa pemasaran ini kerap menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap mudah. Lagi-lagi pemerintah harus berperan aktif untuk turut mensukseskan pertanian organi ini.
"Artinya pemerintah juga agar ada penekanan bahwa sebenarnya
beberapa hal untuk menopang agar para petani konvensional itu mau beralih ke
pertanian organik itu perlu ada keberpihakan dari pemerintahan daerah salah
satunya regulasi ini. Dengan disusunnya perda pertanian organik ini merupakan
bagian dari perlindungan sekaligus kepastian payung hukum bagi para petani
organik," kata Enjang.Pansus V membahas Raperda Pertanian Organik di Tasikmalaya
Justru dengan adanya perda tersebut, tambah Enjang, sebenarnya agar
menjadi bahan pertimbangan para petani bahwa peralihan dari pertanian
konvensional ke organik itu akan mendapat peningkatan produktivitas. Bahkan
dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, karena nilai pertaniannya juga
meningkat.
Bukan hanya nilai pertaniannya saja yang meningkat dalam segi kualitas.
Tetapi secara sertifikasi perlu ada insentif yang harus dikeluarkan sesuai
dengan regulasi tentang pertanian dan keorganikannya. Perlu diupayakan agar
pemerintah daerah juga pemerintah daerah punya lembaga sertifikasi tersendiri
terutama untuk yang produk yang pemasarannya untuk lokal Indonesia beda dengan
untuk ekspor.
"Kalau untuk ekspor kan lembaga sertifikasinya harus pihak ketiga.
Sementata untuk komoditi lokal cukup disertifikasi oleh pemerintah daerah
tentunya dengan standardisasi yang sesuai regulasi yang sudah ada," tandasnya.
(adv/sein).