Pj Wali kota Bandung tanggapi soal Judi Online bagi ASN |
Jika terbukti bermain judi online, ia
menegaskan ASN dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memiliki peraturan
pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung
(yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang
berlaku," kata Bambang, Selasa 25 Juni 2024.
Sebagai informasi, aturan terkait
disipin ASN tertuang dalam PP Nomer 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban,
larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.
Ia menilai permainan judi online
memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan
keseharian maupun sosial.
Bambang mengimbau masyarakat dan
khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan
tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.
“Kami imbau masyarakat maupun ASN
Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat
maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat tidak lagi bermain
judi, baik online maupun offline. Bahkan imbauan tersebut disampaikan langsung
oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dilansir dari berbagai sumber, Menteri
Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi
bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online.
Tito mengatakan, Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah
pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).(rob/red).