Plh Sekretaris DPRD Jabar Iis Rostiasih saat menerima DPRD Kalsel |
Kunjungan kerja diterima langsung oleh
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian
(Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di ruang Badan
Musyawarah DPRD Jawa Barat.
Iis Rostiasih mengatakan, kunjungan
kerja diterima sekaligus karena berasal dari asal yang sama, DPRD Kalimantan
Selatan. Pertama, dari Banmus DPRD Kalimantan Selatan yang melakukan studi
komparasi ke DPRD Jawa Barat dalam rangaka sharing soal tugas dan fungsi Banmus
DPRD.
Tugas dan fungsi Badan Musyawarah
salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,
kemudian dirinci dengan keputusan pimpinan DPRD dan tata tertib DPRD.
”Salah satu tugas Banmus meliputi penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD, melaksanakan kegiatan DPRD dan sebagainya, anggota Banmus mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD ,” kata Iis Rostiasih, Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).
Sementara Bapemperda DPRD Kalimantan
Selatan lanjut Iis Rostiasih, melakukan studi komparasi terkait peran
Bapemperda dalam evaluasi Perda, termasuk tugas dan fungsinya. Dalam pertemuan
ditanyakan pula soal naskah akademik.Plh Sekretaris DPRD Jabar Iis Rostiasih foto bersama DPRD Kalsel
“Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan
menanyakan soal bagaimana usulan Raperda baik dari pemerintah atau usulan DPRD
sebelum masuk pengusulan masuk propemperda. Apakah harus dengan naskah akademik
atau tidak,” tambah Iis Rostiasih.
Untuk naskah akademik, di DPRD Jawa
Barat berlaku harus menyertakan naskah akademik, baik, itu Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) usulan pemerintah atau eksekutif atau inisiatif DPRD Jawa
Barat. (adv/sein).