Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perda No 3 tahun 2021, Nia Purnakania : Mengawal dan Melindungan Anak Tanggungjawab Bersama

Minggu, 09 Juni 2024 | 11:39 WIB Last Updated 2024-06-19T04:39:25Z
Klik
Anggota DPRD Jabar Hj. Nia Purnakania sosialisasikan Perda No 3/2021  (Foto" hasanah.id/ist)


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Nia Purnakania,SH, M.Kn dari Fraksi PDIP, secara tegas mengkampanyekan implementasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Dalam sosialisasinya, beliau menekankan pentingnya menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi yang mungkin terjadi di tangan individu , kelompok orang yang tidak bertanggungjawab.


Dalam pernyataannya, Hj. Nia menggambarkan anak-anak sebagai anugerah Tuhan yang harus dilindungi dengan sungguh-sungguh. 


"Anak-anak adalah karunia Tuhan, untuk itu mereka perlu kita jaga dari berbagai tindakan yang dapat merugikan mereka sebagai generasi penerus bangsa" ujar Srikandi PDIP Jabar ini dihadapan Warga Desa Cigentur, di Kp. Bakung Desa Cigentur Kec. Paseh, Kabupaten Bandung,   Sabtu (8/-6/2024).


Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa perlindungan anak bukanlah hanya tanggung jawab individu atau keluarga, tetapi sebuah kewajiban bersama bagi seluruh masyarakat. 


"Kita semua harus turut bertanggungjawab dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak," tambahnya.


Perda No 3 tahun 2021 yang disosialisasikan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan anak di Jawa Barat terwujud dengan baik. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan akan lebih mudah untuk menindak dan mencegah segala bentuk kekerasan serta eksploitasi terhadap anak.


Dalam kesemaptan tersebut, Hj.Nia juga mengajak dan meminta kepada seluruh komponen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam melindungi hak-hak anak. "Mari kita bersatu dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa ini," pintanya. 


Dukungan penuh dari berbagai pihak diharapkan dapat menguatkan implementasi Perda No 3 tahun 2021 demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.


“Anak-anak yang dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi memiliki peluang yang lebih besar untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan di masa depan, serta membantu menciptakan masyarakat yang lebih aman, sejahtera, dan beradab,” tandasnya. (AdiP/sein). 


×
Berita Terbaru Update