Ketua Pansus V DPRD Prov. Jabar , Asep Suherman saat Pansus V melakukan kunjungannya di kawasan pertanian organik di Dusun Cilumping Desa Cikurubuk, Kabupaten Sumedang, Senin, (10/6/2024). |
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa
Barat, Asep Suherman menyebutkan, masalah pemasaran menjadi persoalan yang
harus segera dicarikan solusinya terutama dalam hal ini pemerintah daerah
setempat.
Dikatakan, di beberapa daerah di Jawa
Barat sudah ada yang menerapkan keterlibatan pemerintah daerah dalam menampung
ataupun memfasilitasi bidang pemasaran hasil pertanian organik.
"Sehingga ada sedikit intervensi
positif dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah untuk memasarkan hasil
pertaniannya," sebut Asep saat Pansus V melakukan kunjungannya di kawasan
pertanian organik di Dusun Cilumping Desa Cikurubuk, Kabupaten Sumedang, Senin
(10/6/2024).
Dengan kata lain, Asep menegaskan,
hasil pertanian organik dari para petani organik tersebut di beli oleh
pemerintah untuk di pasarkan dilingkungan pemerintah daerah setempat misalnya.
Sehingga ada langkah yang berkesinambungan dan kejelasan dari pemerintah
terhadap para petani organik.
Melalui kewenangan dan kebijakan
pemerintah itu diharapkan dengan dibentuknya perda tentang penyelenggaraan
pertanian organik yang saat ini dalam proses penyusunan bisa lebih mantap
dengan perda-perda yang ada di provinsi lain.
"Ada upaya produk atau hasil
taninya dibeli oleh pemerintah dan ini contoh yang luar biasa. Paling tidak hal
ini bisa menjadi masukan yang positif, tinggal implementasinya bagaimana bisa
diterapkan di daerah kabupaten kota di Jawa Barat secara menyeluruh. Misalnya
di wilayah pertanian organik di Subang ini belum ada langkah konkrit dan
membuat para petani kebingungan dalam tahap penjualannya," pungkas Asep.
(adv/sein).