Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Pengacara Terdakwa Adetya Kembali Tinggalkan Ruang Sidang, Ternyata ini Alasannya

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:16 WIB Last Updated 2024-06-26T10:16:22Z
Klik


BANDUNG, faktabandungraya.com
,- Tim Penasihat Hukum Terdakwa Adetya alias Sasha kembali melakukan walk out dari ruang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas1 Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024).


Tim Penasihat Hukum kembali memutuskan walk out dari ruang sidang lantaran tidak dihadirkannya saksi korban (SG) dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah mewah dengan terdakwa Adetya.


Alasan tim Penasihat Hukum terdakwa kembali melakukan walk out dari ruang sidang karena menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara dalam proses pemeriksaan di persidangan.


Menurut penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum Hotma Sitompul, Nico Sihombing, menilai pemeriksaan dalam proses persidangan telah terjadi pelanggaran hukum acara, dengan melanggar pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP.


Dalam penanganan perkara pidana, keterangan saksi korban adalah yang pertama kali didengarkan di persidangan, sesuai pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP.


"Bunyi huruf b ayat satu di pasal tersebut yakni, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi," ungkapnya.


Berdasarkan hal itulah PH terdakwa memohon agar hakim ketua sidang bisa menghadirkan saksi korban dengan cara memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi korban ke persidangan.


Ditambahkan Nico, hakim memiliki kewenangan menghadirkan saksi guna pembuktian materiil. Sesuai dengan Pasal 159 ayat (2) KUHAP.


"Bila mana memang saksi korban tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, seharusnya hakim bisa mengeluarkan penetapan untuk memanggil saksi korban," ujar Nico.


Diketahui, sidang kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah mewah digelar sejak awal Mei 2024. Dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.


Saat ini, sidang telah memasuki pemeriksaan keterangan-keterangan para saksi. Sejumlah saksi dari penuntut umum telah memberikan kesaksian di persidangan, namun hingga kini saksi korban belum pernah hadir memberikan keterangan dan diambil sumpah kesaksian di persidangan. (Cuy)

×
Berita Terbaru Update